Friday, April 1, 2011

Citibank Harus Bertanggung Jawab

KASUS KARTU KREDIT
Citibank Harus Bertanggung Jawab


Jakarta, Kompas - Praktisi hukum Luhut M Pangaribuan, Jumat (1/4), mengatakan, pihak bank tetap bertanggung jawab penuh dalam kasus tewasnya Irzen Octa (56). Dalam kasus tersebut, pihak bank bisa masuk dalam ranah pidana.

”Pertama, bank harus mengawasi kinerja pihak ketiga yang resmi bekerja sama dengan bank dalam hal penagihan utang. Kedua, tewasnya korban di ruang kantor bank itu yang otomatis berada di otoritas bank bersangkutan,” kata Luhut.

Menurut Luhut, bank bisa dijerat pelanggaran pidana dalam hal ini, khususnya delik penyertaan. ”Dugaan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, atau pembunuhan dilakukan atau diakibatkan oleh perbuatan lebih dari satu orang. Ini yang disebut dijerat dengan delik penyertaan,” katanya.

Menurut pandangan Luhut, pihak bank tetap bisa dijerat dengan pasal berlapis yang sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan polisi.

Ketiga tersangka, yaitu A, D, dan H yang merupakan pegawai outsource dengan penugasan penagihan utang, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun; Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun; dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3), menangkap tiga tersangka tersebut karena terkait kasus tewasnya Irzen Octa, Selasa (29/3). Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi petugas penagih utang kartu kredit Citibank di ruang negosiasi Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Terlibat kejahatan

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengingatkan, bank yang memanfaatkan jasa penagih utang dengan cara meneror dan menganiaya bisa dituduh terlibat kejahatan. ”Seharusnya mereka menyelesaikan perkara utang-piutang di pengadilan perdata, bukan dengan mengerahkan para penagih utang. Itu salah sebab tidak sesuai dengan jalur hukum.”

Sutarman telah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono memeriksa manajemen Citibank. ”Saya ingin kepastian, bank ini ikut menjadi bagian dari kejahatan atau tidak. Saya juga telah meminta untuk menelisik kemungkinan terjadi pembiaran dalam kasus-kasus serupa di bank ini. Saya mengimbau mereka yang merasa jadi korban untuk mengadu kepada polisi,” tutur Sutarman.

Praktisi hukum Harry Ponto, yang dihubungi terpisah, menghargai apa yang disampaikan Sutarman. ”Idealnya memang begitu. Namun, kondisi lembaga pengadilan kita penuh ketidakpastian dan bertele-tele. Bayangkan jika satu bank, misalnya, harus mengurus utang seseorang yang Rp 48 juta ke pengadilan. Bisa tujuh tahun baru mendapat kepastian hukum tetap. Itu pun bank yang bersangkutan belum tentu menang,” ujar Harry.

Menurut Gatot, jajarannya akan menyelidiki legalitas keberadaan ruang negosiasi di Citibank Cabang Menara Jamsostek. Jika terbukti ada pelanggaran peraturan, manajemen Citibank bisa dijerat pelanggaran hukum pidana. Terkait tewasnya Irzen di ruang negosiasi Citibank, polisi akan menggali apakah ruangan negosiasi itu benar resmi disediakan manajemen Citibank. Kemudian, akan diselidiki juga keberadaan ruang itu secara hukum legal atau tidak.

”Jika keberadaan ruangan menyalahi hukum dan mendukung terjadinya pelanggaran hukum, manajemen akan ditindak,” kata Gatot dalam siaran pers.

Gatot menegaskan, kalau dalam kasus ini juga terbukti pihak bank melibatkan unsur premanisme untuk menyelesaikan utang-piutang, manajemen bank bisa tergolong melanggar hukum.

BI belum punya aturan

Bank Indonesia (BI) belum memiliki aturan atau kode etik yang harus dipatuhi penerbit kartu kredit dalam menagih tunggakan kartu kredit yang menggunakan jasa penagih utang. Sejauh ini BI akan melihat lebih dulu plus-minus kemungkinan pengaturan tersebut.

”Ada asosiasi, mereka bisa setter regulatory,” kata

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah menjelaskan, BI sudah memanggil manajemen Citibank terkait kasus tewasnya Irzen Octa.

Menurut Difi, kode etik penagihan utang melekat pada etika bankir yang mengutamakan keamanan nasabah, bukan hanya memperlakukan nasabah sebagai obyek. Surat Edaran BI Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, antara lain, menyebutkan, penagihan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI.

(nel/win/IDR/pin)

No comments: