Tuesday, April 26, 2011

Bank Mega: Pembobolan Deposito Dilakukan Sindikat Karyawan Elnusa

Headline, Perbankan Senin, 25 April 2011, 16:46 WIB
Bank Mega: Pembobolan Deposito Dilakukan Sindikat Karyawan Elnusa

Penyelewengan dana Elnusa sebesar Rp111 miliar, yang terindikasi dilakukan oleh Direktur Keuangannya berinisial SN, dengan bantuan sindikat. Paulus Yoga

Jakarta–PT Bank Mega Tbk menyatakan bahwa pembobolan dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar dilakukan oleh sindikat yang melibatkan pengurus internal Elnusa.

“Jadi, yang dibobol bukan Bank Mega, tapi uang yang diambil oleh sindikat di dalamnya termasuk Direktur Keuangan Elnusa. Jadi dipakai untuk investasi, hasilnya untuk kepentingan pribadi,” tukas Direktur Utama Bank Mega JI.B. Kendarto dalam konferensi pers di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 25 April 2011.


Bank Mega sendiri mengaku, pihaknya telah menjalankan standard operasional procedure (SOP) sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan transaksi Elnusa untuk investasi dalam bentuk deposito on call di Bank Mega.

“Penempatan dana Elnusa di Bank Mega itu DOC (deposito on call) bukan deposito. Semua sudah mengikuti prosedur, penggunaan spesimen tanda tangan sendiri masih menggunakan direksi yang lama, karena itu semua kan sudah berlangsung dari tahun 2009,” sambung Direktur Risk, Compliance and HRD Bank Mega Suwartini.

Ia menjelaskan, adapun skema transaksi pembobolan dana Elnusa tersebut terbagi dalam lima skema DOC. Penempatan pertama dilakukan pada 7 September 2009 dan tanggal pencairan pada 16 September 2009 sebesar Rp50 miliar. Penempatan kedua dilakukan pada 29 September 2009 dan dicairkan pada 6 Oktober 2009 sebesar Rp50 miliar. Penempatan ketiga dilakukan pada 19 November 2009 dan dicairkan pada 24 November 2009 senilai Rp40 miliar. Penempatan ketiga pada 14 april 2010 dan dicairkan pada 15 April 2010 sebesar Rp11 miliar, dan penempatan terakhir sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 16 Juli 2010 dan dicairkan pada 19 Juli 2010.

DOC sendiri merupakan penempatan berjangka pendek yang masing-masing tenornya beragam antara 1-8 hari. Adapun dalam setiap penempatan dana Elnusa tersebut melibatkan dua rekening giro atas nama PT Harvest Asset management dan PT Discovery Indonesia.

“Pada tanggal 8 Maret 2010, terlihat transaksi pengiriman uang melalui Bilyet Giro atas nama PT Discovery Indonesia di KCP Bekasi Jababeka yang ditujukan untuk rekening giro atas nama PT Elnusa di Bank X sebesar Rp50.214.794.521 dengan keterangan transaksi pada aplikasi tertulis ‘Pengembalian Hasil Investasi’,” ungkap Suwartini.

Dari hasil transaksi tersebut, diindikasikan bahwa dana Elnusa yang belum kembali sebesar Rp111 miliar, yang diketahui digunakan untuk transaksi investasi.

Sementara dalam konferensi persnya kemarin, Direktur Utama Elnusa Suharyanto mengatakan, pihaknya belum melakukan keluhan secara resmi kepada Bank Mega.

“Hari Kamis ini, kami akan menemui direksi Bank Mega untuk klarifikasi, karena belum ada pernyataan resmi kepada Bank Mega mengenai masalah ini,” ucapnya.

Adapun pihak kepolisian telah menangkap Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka berinisial IHB, Komisaris Discovery berinisial IL untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)

No comments: