Tuesday, July 12, 2011

Sunday, June 19, 2011

10 Wanita Perampok Bank yang Menghebohkan Dunia

Kategori Serba-serbi di Senin, Juni 06, 2011, Diposkan oleh Admin
Bagikan :
Share
0
0diggsdigg
Maraknya kejahatan perbankan akhir-akhir ini, membuat saya menulis daftar beberapa kejahatan perampokan bank. Uniknya perampokan bank ini dilakukan oleh wanita dan kesemuanya terjadi di Amerika Serikat. Peringkat ini dibuat berdasarkan tingkat popularitas.

10. Bonnie Parker


Anda mungkin pernah nonton film“Bonnie and Clyde” kan atau minimal pernah dengar lah? Bonnie Parker selalu beraksi bersama dengan pasangannyaClyde Barrow. Mereka dituduh membunuh sekitar 9 polisi & sejumlah penduduk.
Kejahatan mereka adalah merampok bank, toko dan pom bensin. Perkenalan pasangan kriminal ini bermula pada Januari 1930, sejak tempat kerja Bonnie di suatu cafe tutup. Clyde beberapa kali tertangkap dan dipenjara, tetapi selalu berhasil lolos. Malah pernah mereka menyerang sebuah penjara demi melepaskan rekan gank-nya Raymond Hamilton, satu orang penjaga penjara tewas.
Bonnie ini walaupun wanita tetapi sangat sadis. Pernah dua orang polantas (polisi lalu lintas) melihat mobil mereka parkir di pinggir jalan, dan karena mobil ini dinyatakan dicari, mereka mendatangi mobil tersebut untuk diperiksa. Melihat polisi datang mereka pun menembaki kedua polisi ini. Setelah roboh, Bonnie mendatangi salah satu dari mereka dan menembakkan shotgun-nya ke kepala polisi tersebut sampai putus. Dan gilanya, Bonnie berkata, “Lihat tu… kepalanya memantul mirip bola karet.“
Akhirnya petualangan kejahatan mereka terhenti. Mereka ditembak di pinggir jalan dekat tempat persembunyiannya di Black Lake, Lousiana pada tanggal 23 Mei 1934. Polisi yang sudah menunggu mereka kembali ke lokasi tersebut menembaki mereka sampai-sampai tubuh Clyde tidak bisa dikenali lagi.
Keduanya tewas dan dikuburkan di pemakaman keluarga mereka masing-masing di Dallas.

9. Sylvete Phylis Gilbert



Wanita berusia sekitaran 46 tahun ini dijuluki sebagai “Church Lady Bandit“, julukan yang muncul berdasarkan saksi mata saat pertama kali ia melakukan perampokan di Januari 2006, di mana pakaian yang digunakannya saat merampok seperti layaknya orang yang akan pergi ke gereja.

Wanita berkulit hitam ini tertangkap di Colombus, Ohio pada 23 Desember 2010 saat melakukan perampokan Fifth Third Bank. Beliau didakwa 24 tuduhan kejahatan, dengan kemungkinan ancaman hukuman 8 tahun penjara untuk setiap kejahatan yang dilakukannya. Coba aja kalikan 8 dengan 24, kira-kira segitulah kemungkinan hukumannya.

8. Heather Johnston & Ashley Miller


Kedua gadis pirang dan sexy ini masih berusia 18 tahun saat pertama kali beraksi, yaitu saat merampok Bank of Americacabang Acworth, Georgia pada Februari 2007. Kedua gadis ini kemudian dijuluki “Barbie Bandits“, lagi-lagi karena kostum modis mereka saat melakukan perampokan.

Perkenalan kedua gadis ini terjadi di klab bugil. Otak perampokannya adalah pacar dari Heather Johnston yaituMichael Chastang dan dibantu teman pacarnya – seorang tellerBank of America. Rencana bermula dari sebuah gurauan, yang menjadi kenyataan setelah teller tadi mengajari cara membuat surat ancaman, yang nantinya kedua gadis ini tunjukkan ke teller bank. Yang tidak mereka duga adalah bahwasanya surat tersebut membawa terror kepada petugas bank yang bertugas saat itu.

Ashley Miller dihukum 2 tahun penjara sedangkan Heather Johnston memperoleh keringanan 10 tahun hukuman percobaan, sebab dia yang pertama bersedia bekerja sama dalam proses pengungkapan perampokan mereka.

7. Cora Hubbard


Gadis berusia 27 tahun ini ditangkap pada 27 Agustus 1897 beberapa hari setelah melakukan perampokan McDonald County Bank di Pineville, Missouri. Tak ada rasa penyesalan pada gadis ini walaupun telah ditangkap. Di koran Daily Heralddia menyampaikan bahwa satu-satunya penyesalannya adalah mengapa dia tidak menyandera seisi kota saat perampokan itu terjadi.

Saat perampokan, gadis ini memotong pendek rambutnya dan memakai pakaian laki-laki. Dia bertugas menjaga kuda sedangkan rekan lelakinya merampok seisi bank.

Gadis ini mengaku bahwasanya dia pernah menjadi anggota “Dalton Gang“, dan saat penggrebegan di rumah orang tuanya ditemukan pistol Colt 0.45 dengan tulisan “Bob Dalton” di gagangnya.

6. Starlet Bandit


Wanita ini masih buron sampai saat ini. Diberi julukan “Starlet Bandit“, dikarenakan penampilannya. Wanita gemuk ini selalu beraksi dengan kacamata hitam, baju kaos Ecko yang ditutupi jaket yang bertutup kepala, menenteng tas tangan berwarna gelap dan selalu membawa HP dengan hiasannya yang gemerlap. HP tersebut akan dipasangkan di telinga setiap akan merampok seakan-akan dia berbicara dengan orang lain.

Saksi menyatakan dia selalu melarikan diri dengan seorang pria yang menunggu di dalam mobil Toyota Avalon. Dia telah berhasil merampok 12 bank di sekitaran Los Angeles, 8 di antaranya terjadi dalam waktu 1 minggu, dan 2 di antaranya terjadi dalam 1 hari. Perampokan pertama terjadi di bulan April 2010. Gila kan…?

5. Kate ‘Ma’ Clark Barker


Wanita ini adalah orang tua dari Herman, Lloyd, Arthur dan Fred, anggotaBarker Gang. Saking terkenalnya, kisahnya telah di-film-kan dengan judul “Bloody Mama“, juga telah dibuatkan lagu “Ma Baker” yang dipopulerkan olehBoney M. pada tahun 1977 serta dibukukan pada tahun 1970 oleh Miriam Allen de Ford (gambar di samping adalah cover buku tersebut).

Kejahatan Barker Gang terjadi dalam rentang waktu 1910 – 1935. Mereka adalah pelaku perampokan, penculikan dan pembunuhan. Anggota Barker Gang keluar masuk penjara sejak 1910. Tetapi peran Ma Barker dalam kejahatan tidak terbukti.

Digambarkan oleh FBI yang menjuluki Ma Barker sebagai “Bloody Mama” adalah otak di balik kejahatan anak-anaknya, merupakan wanita bertangan besi yang menentukan semua tindakan gang ini. Sedangkan pengakuan anak-anaknya dan beberapa bandit yang mengenal keluarga ini, bahwasanya ibu mereka tidak ada sangkut paut apapun selain berfungsi sebagai orang tua, walaupun ia selalu ikut ke manapun anak-anaknya bersembunyi. Namun akhirnya ia tewas dalam sebuah penyergapan FBI di tempat persembunyian Fred – anak Ma Barker di Ocklawaha, Florida pada 16 Januari 1935.

Dikatakan oleh sejumlah orang bahwasanya ‘cerita fiksi‘ mengenai Ma Barker ini dihembuskan oleh J. Edgar Hoover (bos FBI kala itu) untuk menyelamatkan mukanya, akibat kematian yang secara tidak sengaja dalam baku tembak tadi. Dikatakan oleh FBI bahwasanya saat ditemukan mayat Ma Barker saat itu sedang memegang Tommy Gun. Sejumlah orang yakin ini adalah rekayasa FBI.

4. Erica F. Anderson


Ibu muda berusia 37 tahun ini memang aneh. Entah karena saat dia akan menjemput anaknya dari sekolah kemudian ingin merampok bank atau dia teringat belum menjemput anaknya dari sekolah saat akan merampok bank. Oleh sebab itu ia dijuluki Bank Robbin’ Mama.

Dia melakukan perampokan Umpqua Bank cabang Grants Pass, Oregon pada September 2010. Setelah mendengar keterangan saksi, polisi menunggu di rumah ibu muda ini. Ia pun ditangkap di rumahnya bersama dengan teman rampoknya, Joshua K. Deeter Tseu (19 tahun) setibanya di rumah, dengan anak-anaknya ikut di mobil tersebut.

3. Candice R. Martinez


Gadis kampus ini masih berusia 20 tahun dan telah merampok 4 cabang Wachovia Bank di sekitaran Northern Virginia. Ia dihukum 12 tahun penjara pada Maret 2006, 7 tahun dikarenakan mengeluarkan revolver saat melakukan perampokan. Julukan Cellphone Bandit diberikan karena dalam salah satu rekaman CCTV, gadis ini tampak asyik menelepon pacarnya sambil menyerahkan nota ancaman ke teller bank. Ia ditangkap pada 15 November 2005 di rumahnya Centreville, Virginia.

Gadis ini sebelumnya adalah mantan pekerja Wachovia Bank yang ia rampok itu. Pacarnya Dave C. Williams juga turut dihukum 12 tahun penjara, disebabkan turut andil dalam perencanaan perampokan.

2. Norma Balderas-Dehernandez


Pemilik salon kecantikan berusia 34 tahun ini mulai beraksi pada Januari 2009 di sekitaran New Jersey. Teknik perampokannya cukup unik. Ia membawa nota dalam bahasa Spanyol dan mencari teller yang mengerti berbahasa Spanyol.

Dan naas pada Agustus tahun yang sama, dia memasuki sebuah bank dan mencari teller yang bisa berbahasa Spanyol, tetapi dikarenakan tidak satupun teller di situ mengerti maka ia pun berlalu. Lalu salah seorang teller mengenali wanita ini dari brosur FBI dan polisi, ia pun melaporkannya ke polisi. Wanita ini ditangkap di bank yang berdekatan sedang membawa dua buah nota.permintaan duit sebesar $10,000 dan $5,000.

Wanita ini dihukum 30 bulan penjara pada Juli 2010.

1. Patty Hearst


Patricia Campbell Hearst Shaw (20 Feb 1954) adalah cucu dari William Randolph Shaw – raja media. Patty Hearst terkenal sebagai turunan jutawan, aktris film, model, korban penculikan dan akhirnya juga perampok bank.

Pada tahun 1974 Patty yang masih berumur 19 tahun, diculik oleh gerilyawan SLA (Symbionese Liberation Army) pimpinan Donald DeFreezedi apartemennya di Berkeley, California. Dua bulan kemudian kamera di Hibernia Bank, San Fransisco merekam aksinya merampok bank sambil menodongkan senjata M1 dan meneriakkan perintah kepada para nasabah bank. Aksi di bank ini berhasil mengambil lebih dari $10,000. Saat beralih menjadi anggota SLA dia merubah namanya menjadi Tania.


Akhirnya dia ditangkap bersama dengan anggota SLA lainnya. Di pengadilan, pengacaranya berusaha melepaskan gadis cantik ini dari hukuman dengan alasan bahwa penculik telah mencuci otaknya. Tetapi hukuman 35 tahun penjara tetap dijatuhkan pada Maret 1976.

Setelah dua tahun di penjara, Presiden Jimmy Carter meringankan hukuman beliau menjadi 7 tahun, dan akhirnya Presiden Bill Clinton memberikan pengampunan dan melepaskannya dari penjara pada 20 Januari 2001.

Kisah Patty ini kemudian dipelajari oleh para psikolog sebagai contoh dari Stockholm Syndrome, di mana orang yang diculik beralih menyintai penculiknya. Dalam hal ini mencintai aliran politiknya.

10 Wanita Perampok Bank yang Menghebohkan Dunia, Inilah Daftar 10 Wanita Perampok Bank yang Menghebohkan Dunia

Tuesday, May 31, 2011

PROBLEMATIK DALAM MENGAPLIKASIKAN STANDAR PERILAKU AUDITOR INTERNAL

Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit Internal membantu operasi organisasi. Audit Internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance. Definisi yang dirumuskan Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal dalam Standar Profesi Auditor Internal (SPAI) ini sudah sangat maju dibandingkan dengan definisi terdahulu terdahulu yang hanya lebih menekankan faktor kepatuhan pada ketentuan dalam pelaksanaan tugas auditor internal.

Banyak tuntutan atau harapan dari masyarakat dan fihak-fihak yang dilayani agar auditor internal ini dapat mengemban tanggung-jawab ini secara efektif. Untuk itu maka sebagai landasan kerja telah disusun Definisi, Kode Etik dan Standar yang merupakan pedoman utama serta penting bagi pelaksanaan praktik audit yang profesional dan sifatnya wajib untuk dipatuhi. Definisi audit internal yang terdapat dalam penerbitan ini sepenuhnya mengikuti difinisi yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors Inc (IIA). Kode Etik dan Standar merupakan adaptasi dari the code of ethics dan the Standars IIA, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan di Indonesia. Standar Profesi Audit Internal telah melalui serangkaian proses review oleh tim yang mewakili Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal.

Dalam tulisan ini penulis akan membahas standar perilaku auditor internal mengingat dalam pengalaman praktik masalah ini sangatlah menentukan bagi keberhasilan tugasnya.
Kode etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal. Para auditor internal wajib menjalankan tanggungjawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat dan kehormatan. Dalam menerapkan Kode Etik ini, auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap standar perilaku yang ditetapkan dalam kode etik ini dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaan auditor internal dari organisasi profesinya.

Dalam standar tersebut disebutkan bahwa ada 10 butir yang harus dipatuhi para internal auditor yakni ;
1. Auditor harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya
2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum
3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya
4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objective
5. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya
7. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit internal
8. Auditor internal harus bersikap hari-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperolehnya dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia untuk dapat mendapatkan keuntungan pribadi, secara melanggar hukum atau yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang di review atau menutupi adanya praktik yang melanggar hukum
10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

Permasalahan
Sekarang marilah kita telaah permasalahan yang sering muncul dalam kegiatan internal audit tersebut berkaitan dengan standar tersebut.
Pertama. Konsorsium menyadari bahwa organisasi-organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium tidak memiliki mekanisme formal yang dapat digunakan untuk mewajibkan penerapan standar ini secara lebih luas. Oleh karenanya, konsorsium hanya bisa menghimbau agar lembaga otoritas yang terkait dapat memberikan persetujuan (endorsement) atau rujukan terhadap standar ini. Lembaga otoritas yang dapat mendorong penerapan standar ini, antara lain BPK , BI, Menkeu, Menteri BUMN, BPKP dan Bapepam. Yang sudah secara tegas lebih dahulu membuat standar untuk para internal audit hanyalah Bank Indonesia untuk perbankan dengan memberlakukan SPFAIB (Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank) sejak 1996, sedangkan instansi lain belum setegas Bank Indonesia.
Kedua. Banyak dikalangan para auditor internal yang kurang memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan efektif dengan auditee-nya. Padahal pengetahuan yang dituntut dalam pelaksanaan tugas audit internal disamping pengetahuan tentang operasi perusahaan dan pengetahuan auditnya, adalah mutlak seorang auditor internal harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan auditeenya. Hubungan keduanya bukanlah seperti hubungan antara jaksa dan pesakitan, namun keduanya melakukan hubungan kerja biasa yang tujuannya sesuai Standar Audit Intern untuk menciptakan perusahaan sehat dan berkembang. Adapun terjadi perbedaan sudut pandang antara auditor dan auditee adalah wajar saja, akan tapi hakikatnya tujuannya adalah sama untuk kepentingan perusahaan.
Ketiga. Masih saja ada kecenderungan, orang-orang yang tidak disukai bisa dimasukan untuk ditempatkan ke Departemen Audit Internal . Ini bisa menyebabkan degradasi terhadap loyalitas, kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dalam memenuhi tanggungjawab profesinya.
Keempat. Bisa terjadi Auditor Internal tidak loyal, menyampaikan juga informasi temuan audit kepada perusahaan pesaing, orang yang tidak berhak atau instansi lain baik disengaja atau tidak disengaja seperti karena obrolan lepas yang berlebihan. Misalnya, perusahaan yang bersangkutan adalah perbankan. Justru Sang Internal Auditor ikut dalam kegiatan kelompok masyarakat yang sangat kritis mengomentari buruknya pelayanan bank yang bersangkutan dengan juga memanfaatkan data dari kegiatan auditnya.
Kelima. Dalam penempatan atau mutasi pejabat, biasa terjadi mutasi dari pejabat operasional dipindahkan menjadi Auditor Intern. Hal tersebut memungkinkan sang Auditor Internal yang bersangkutan memeriksa tempat dia bekerja semula. Hal ini bisa mengakibatkan tidak obyektifnya pelaksanaan audit tersebut.
Keenam. Penugasan Auditor Intern bisa terjadi auditeenya adalah pejabat yang mempunyai hubungan darah dengannya. Hal ini juga bisa menimbulkan conflict of interest dalam pelaksanaan tugas auditor tersebut.
Ketujuh Ada kebiasaan untuk memberi oleh-oleh kepada tamu yang datang, juga terhadap para auditor internal yang melakukan tugasnya. Masalah seperti ini sudah merupakan suatu kebiasaan di masyarakat kita dalam menghormati tamunya, namun dalam kegiatan audit internal maka masalah menjadi lain, karena bisa mengganggu obyektifitas pekerjaan, bahkan melanggar undang-undang tentang korupsi.
Kedelapan. Auditor intern melakukan tugas yang seharusnya bukan tugasnya, seperti pembuatan buku pedoman, membukukan transaksi, melakukan koreksi pembukuan, memecat pegawai dsb.
Adanya tugas seperti ini mungkin terjadi karena ketidakpahaman. Misalnya dalam mengemukakan pendapat dalam suatu meeting mengenai penyusunan sisdur atau pedoman kerja, bisa saja sang auditor nampak begitu piawai karena dia banyak melihat perbandingan pelaksanaan kerja para auditeenya. Pada akhirnya dia dianggap paling tahu dan dimintalah supaya auditor menjadi penyusun buku pedoman.
Dalam hal membukukan transaksi atau selisih pembukuan mungkin terjadi hal yang demikian pula. Pada saat dilakukan audit, sang auditor internal sudah menemukan berbagai kesalahan pembukuan yang ujung-ujungnya harus dikoreksi. Karena ingin cepat dan praktis, maka koreksinya dilakukan sendiri oleh sang auditor.
Demikian juga dalam soal pemecatan atau sanksi terhadap karyawan. Audit investigasi yang dilakukan auditor internal, dalam laporan akhirnya bisa terjadi dengan memasukan usulan sanksi kepada direksi terhadap pihak yang tertuduh. Bisa juga terjadi sang direksi menyetujui usul auditor internal ini. Mekanisme seperti ini sangat berbahaya. Karena dikhawatirkan usulan sanksi auditor belum membahas semua aspek, seperti aspek hukum ketenagakerjaan, hukum pidana dsb. Karenanya hal yang paling bijak usulan sanksi dibuat dan diusulkan kepada direksi oleh satu team/komite dengan berbagai bidang disiplin setelah mempelajari laporan audit investigasi dari auditor intern.
Kesembilan. Penempatan Organisasi Audit Intern ada yang masih belum menjamin independensi kegiatannya. Seperti diketahui, makin tinggi peletakan organisasi audit internal tersebut maka akan makin independen.
Kesepuluh. Beberapa unit kerja ,terutama di Kantor Pusat, tidak diaudit dengan berbagai alasan; sungkan, karena merasa sang auditor internal merasa selevel atau mungkin lebih rendah dengan pejabat pada unit kerja auditee ybs, atau Sang Auditor sebenarnya merasa belum mampu memeriksa unit kerja tsb.
Kesebelas. Bisa terjadi hal seperti issue dan rumors atas suatu kasus di suatu kantor yang menjadi “rahasia umum” justru sumbernya dari para auditor intern, karena merekalah yang sebenarnya banyak tahu tentang berbagai hal di perusahaan.
Keduabelas. Laporan audit sengaja dibuat tidak lengkap karena ada tujuan tertentu, atau dalam membuat ringkasan eksekutif tidak mencakup inti persoalannya, karena ketidak mampuan pelapor atau kesengajaan.
Ketigabelas. Auditor Internal kurang mengikuti pendidikan berkelanjutan karena berbagai alasan misalnya; Sibuk, banyak yg harus diperiksa, jadwal audit terlalu padat, uang perjalanan dinas dalam melakukan audit lebih menarik dari pada pelaksanan tugas audit, budget untuk pelatihan auditor terbatas atau memang auditor segan mengikuti training. Padahal keahlian yang tinggi dari kegiatan audit internal ini sangat dituntut. Auditor internal harus memiliki pengetahuan , keterampilan dan kompetensi lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi audit internal secara kolektif harus memiliki atau memperoleh pengetahuan, keterampilan dan kompetensi lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
Penanggungjawab Fungsi Audit Internal harus memperoleh saran dan asistensi dari pihak yang kompeten jika pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dari staf auditor internal tidak memadai untuk pelaksanaan sebagian atau seluruh penugasannya.
Auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan.
Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang risiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan teknik-teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.

Penutup
Berbagai permasalahan yang muncul dalam kegiatan internal audit tersebut berkaitan dengan standar tersebut merupakan hal yang harus diatasi oleh semua pihak didalam perusahaan bila kita ingin membangun Auditor Internal yang tangguh serta mendorong pula lahirnya perusahaan Indonesia yang disegani dimasa depan dengan melaksanakan good corporate governance yang baik.

Disampaikan oleh ; Tjukria P. Tawaf, Pada Workshop "Masalah-Masalah Hukum Yang Harus Dipahami Oleh Internal Auditor" di Hotel Millenium Jakarta pada tanggal 3 Mei 2007.

Tjukria P. Tawaf. Managing Director Prima Consulting Group. Fokus pada studi dan pengembangan Audit Internal , Program Quality Assurance Fungsi Audit Internal

Sunday, May 29, 2011

ATURAN WEALTH MANAGEMENT Ke depannya, wealth management lebih banyak tatap muka Share

Minggu, 29 Mei 2011 | 19:30 oleh Wahyu Satriani
ATURAN WEALTH MANAGEMENT
Ke depannya, wealth management lebih banyak tatap muka
Share
dibaca sebanyak 1746 kali
0 Komentar
Ke depannya, wealth management lebih banyak tatap muka

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menertibkan bank yang memberikan layanan untuk nasabah tajir. Awal Juni 2011, BI menargetkan
meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai wealth management.

Aturan baru tersebut terkait erat dengan perlindungan konsumen. Pasalnya, produk-produk yang ditawarkan kepada nasabah
prioritas sangat beragam sehingga perlu dipahami nasabah.

Kepala Biro Humas Difi Ahmad Johansyah mengatakan, aturan tersebut akan mengubah konsep layanan wealth management yang selama ini berlaku di industri perbankan. "Jika sebelumnya layanan wealth management menyerupai supermarket, kedepan layanan ini akan diatur seperti butik," katanya, Jumat (27/5).

Ini artinya, Bank Indonesia akan menjamin produk-produk yang dijual oleh bank dalam layanan Wealth Management menjadi lebih terjamin dan meminimalkan risiko bagi nasabah. Untuk itu, BI menetapkan sejumlah persyaratan kepada bank apabila hendak menjadi agen penjual produk-produk di luar industri perbankan.

Diantaranya, BI meminta bank harus memberikan edukasi serta risiko produk yang dijualnya kepada nasabah. BI juga menginginkan perbaikan sistem dan prosedur di layanan wealth management. "Jadi lebih memperbanyak sistem tatap muka untuk menghindari blanko kosong dan agar karyawan bank tidak bisa main-main," tutur Difi.

Kebijakan tersebut juga akan mengatur sertifikasi khusus bagi bank dan pegawai bank yang menjualnya. BI menilai asosiasi-asosiasi Wealth Management dan financial planning cukup aktif memberikan sertifikasi. "Kami ingin orang-orang yang menangani wealth management itu punya sertifikasi dan tidak sembarangan," katanya.

Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan bank sentral juga akan meminta masukan kepada industri wealth management untuk memperkaya aturan tersebut. "Kami perlu waktu karena kita akan minta masukan dari industri untuk PBI wealth management. Sekarang masih diproses karena banyak yang perlu diatur," tuturnya.


http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/1306672231/68805/Ke-depannya-wealth-management-lebih-banyak-tatap-muka

Wednesday, May 25, 2011

BI Janji Tidak Akan Ada Pembobolan Lagi di Bank

Rabu, 25/05/2011 11:06 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) berjanji tidak akan terjadi lagi fraud (pembobolan) di industri perbankan dalam negeri. Bank sentral memastikan kejadian pembobolan di beberapa bank belakangan telah menjadi pelajaran berharga bagi segenap industri perbankan.

"Ini menjadi titik yang kita hindari, kita yakinkan indonesia aman, memang terjadi satu atau dua kali, BI sudah janji ini tidak akan terjadi lagi," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dalam Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Dijelaskan Wimboh, memang fraud ini sebenarnya tidak bisa dihilangkan di dunia manapun, tetapi hanya bisa di minimalisir. Tetapi, sambungnya, BI berupaya menjaga seluruh industri perbankan dalam negeri.

"Fraud ini selama dunia ini masih ada, ini juga akan tetap ada. Fraud itu bagian risiko operasional, kita minta dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) bahwa manajemen, direksi bertanggung jawab penuh risiko di bank," katanya.

Menurut Wimboh, BI sempat melihat berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia akibat kasus yang belakangan terjadi.

"Nasabah unsurnya hanya percaya, sehingga opini publik sangat penting. Karena satu kasus persepsi masyarakat bisa terpengaruh," jelasnya

Lebih jauh Wimboh mengatakan, BI menjamin bahwa bank di Indonesia masih amat sangat aman dari fraud yang terjadi.

"Bank indonesia terus berupaya meyakinkan, perbankan Indonesia dikelola dengan baik, fraud memang ada, tapi tidak akan mengganggu secara keseluruhan," tukasnya.

Bank Mega Bobol 2 Kali, Dirut Harus Ikut 'Ujian' Ulang di BI

abu, 25/05/2011 12:30 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajikan para pejabat dan petinggi Bank Mega menjalani fit and proper test ulang menyusul terjadinya 2 kasus pembobolan secara berturut-turut. Direktur Utama Bank Mega, Johanes Bambang Kendarto termasuk salah satu yang akan menjalani ujian ulang di BI.

"Ya (Dirut Bank Mega) salah satunya," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dalam Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Wimboh menyampaikan, sanksi yang diberikan berupa fit and proper test kepada Bank Mega dan Citibank sebelumnya diharapkan akan menjadi pelajaran bagi bank lain.

"Harapan kita begitu. Ini merupakan juga supaya menjadi pelajaran dari bank-bank lain. Jadi silakan bank lain dievaluasi, jangan sampai ada yang terjadi seperti yang terjadi kasus-kasus di bank lain," katanya.

Terkait sanksi yang mewajibkan Bank Mega membuka escrow account untuk pembayaran ganti rugi kepada Pemkab Batubara dan Elnusa setela masalah huum selesai, Wimboh menjelaskan skema pencairannya harus melalui persetujuan BI. Escrow Account tersebut, sambung Wimboh merupakan pencadangan dari aset Bank Mega untuk mengganti dana nasabahnya.

"Tentunya itu nanti harus persetujuan BI. Artinya ada aset yang diblok sekian. Bukan pencadangan, pencadangan beda Ini diambil dari aset, ya aset ini jangan diapa-apain untuk mengganti dana nasabah," katanya.

"Kalau masalah selesai, semua sepakat pengadilan selesai. Itu tergantung nanti bagaimana kesepakatan, kalau terjadi kesepakatan baru bisa dicairkan," imbuh Wimboh.

Selain sanksi berupa kewajiban uji ulang kepada para pejabat Bank Mega, Kemarin BI sanksi ke bank milik Chairul Tanjung tersebut. Sanksi itu adalah:

Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun.
Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun.


Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Kasus lain adalah hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

(dru/qom)

Bank RI Bakal Dapat Rating Berdasarkan Risiko Fraud

Rabu, 25/05/2011 11:46 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Organisasi yang bernaung meminimalkan risiko fraud (pembobolan) di Kawasan Asia, Asia Anti Fraud (AAF) akan membuat rating khusus tingkat fraud di industri perbankan Indonesia. Hal ini dilakukan terkait maraknya kasus pembobolan di industri perbankan belakangan ini.

Founder and Chairman AAF Kusuma Chandra mengungkapkan fraud rating tersebut akan mengukur seberapa besar tingkat potensi fraud di tiap-tiap bank.

"Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam memilih bank yang benar-benar kredibel. Kita akan menerapkan fraud rating di perbankan Indonesia," ujar Kusuma dalam Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Dikatakan Kusuma, fraud rating ini juga akan mengukur tingkat kepercayaan nasabah terhadap suatu bank. AAF, sambung Kusuma, juga akan menerapkan pelatihan khusus kepada industri perbankan guna mengantisipasi terjadinya fraud.

"Pelatihan ini sudah akan kita mulai bulan Agustus 2011 ini," jelasnya.

Salah satu yang akan diterapkan di industri perbankan guna meminimalisir fraud, Kusuma menyarankan teknologi berupa computer security forensic.

"Kita mengajak pakar dan perbankan untuk membicarakan IT security ini. Kita akan membuka membership kepada perbankan untuk bisa berdiskusi mengenai hal ini, agar tidak ada yang slelau dirugikan," terangnya.

Di tempat yang sama, Bankir Senior Aswin Wirjadi mengungkapkan banyaknya fraud yang terjadi di perbankan adalah kebanyakan dari pegawai yang 'dianakemaskan'.

Pegawai ini, sambungnya justru bekerja sangat rajin dan tidak pernah ambil cuti.

"Cuti wajib hukumnya, nah pegawai yang rajin dan kadang merupakan anak mas yang tidak pernah cuti justru perlu diwaspadai," kata Mantan Wadirut BCA ini.

Aswin mengatakan fraud di perbankan ini memang tidak akan bisa dihilangkan, tapi bisa di minimalisir.

Dijelaskan Aswin, untuk meminimalisir fraud ini bank harus ikut serta dalam memberikan didikan dan edukasi kepada nasabah.

"Selain itu, untuk mencegah fraud ini rotasi adalah suatu hal yang wajib di perbankan. Rotasi pemimpin cabang juga perlu, jika kepala cabang sudah 4 sampai 6 tahun tidak dirotasi ini sudah tanda tanda," Katanya

Aswin juga mengatakan meminimalisir fraud dilakukan juga bisa dengan mempercanggih IT.

(dru/dnl)

BI: Batasan Produk Bank dan Non-Bank Semakin Kabur

Rabu, 25/05/2011 15:32 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Foto: Angga/detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengakui tantangan pengawasan bank semakin berat. Bank sentral menilai batasan antara produk bank dan non bank seringkali menjadi 'kabur'.

"Sejalan dengan perkembangan ekonomi Indonesia pasca krisis, permintaan akan pelayanan dan jasa perbankan meningkat. Kondisi ini mendorong berkembangnya produk dan jasa layanan perbankan yang semakin canggih dan variatif," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Diutarakan Muliaman, integrasi ekonomi dan sektor keuangan secara global, serta kemajuan teknologi dan komunikasi semakin mendorong munculnya inovasi produk dan layanan di sektor keuangan. "Akibatnya dewasa ini batasan antara produk bank atau non bank seringkali menjadi kabur," katanya.

Berbagai inovasi tersebut, lanjut Muliaman jika tidak diimbangi dengan kesiapan bank dalam pengendalian risiko dan pengendalian internal akan meningkatkan risiko bagi bank maupun nasabah. Bagi bank, sambung Muliaman, akan memunculkan berbagai risiko operasional, risiko reputasi dan risiko hukum. "Sementara bagi nasabah akan menimbulkan kerugian finansial," jelasnya.

Oleh karena itu, Muliaman mengatakan penguatan berbagai aspek baik dari sisi internal bank termasuk penerapan prinsip know your employee, penerapan prinsip know your costumer, maupun perlindungan nasabah menjadi semakin penting belakangan ini.

"Penguatan dimaksud termasuk koordinasi pengawasan dan harmonisasi ketentuan antar otoritas lembaga keuangan baik di dalam negeri maupun otoritas di luar negeri," katanya.

BI: Bank Tak Siap Antisipasi Money Laundering di Private Banking

Rabu, 25/05/2011 15:40 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengungkapkan hasil pemeriksaan layanan private banking pada 23 bank. BI menemukan beberapa inovasi produk dan layanan tersebut tidak dimbangi dengan kesiapan bank dalam memitigasi risiko-risiko operasional yang terjadi termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad dalam rapat dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

"Sejalan dengan tingginya inovasi produk dan layanan perbankan nasional dewasa ini, Bank Indonesia secara antisipatif melakukan pemeriksaan khusus terhadap 23 bank yang memiliki layanan khusus kepada nasabah prima," ujar Muliaman.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada pelaksanaan 4 pilar manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan BI, yakni pertama, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi. Kedua, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit. Ketiga, sistem kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko. Keempat, kecukupan pengendalian intern yang menyeluruh.

"Dari hasil pemeriksaan aktivitas layanan khusus kepada nasabah prima pada 23 bank tersebut, kami menemukan bahwa beberapa inovasi produk dan layanan yang dilakukan tidak dimbangi dengan kesiapan bank dalam memitigasi risiko-risiko operasional yang terjadi termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Berikut kelemahan-kelemahan yang ditemukan BI terhadap layanan tersebut :
Kelemahan top manajemen dalam melaksanakan peninjauan (review) berkala dan pengawasan terhadap kebijakan, konsistensi pelaksanaan SOP dan pengendalian internal bank.

Kelemahan dalam implementasi kebijakan, sistem dan prosedur, serta kebijakan SDM, seperti lemahnya penerapan prinsip Know Your Employee.
Kelemahan sistem manajemen informasi yang belum mengintegrasikan produk simpanan (Dana Pihak Ketiga) dengan portofolio nasabahnya.
Kelemahan dalam pengendalian internal seperti tidak adanya pelaksanaan surprise audit dan kelemahan dalam proses bisnis, misalnya Relationship Manager yang dapat memodifikasi data pribadi nasabah, dan tidak diketahuinya penarikan dana nasabah oleh orang lain tanpa surat kuasa.


"Atas berbagai temuan tersebut dan dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat dan melindungi dana nasabah, Bank Indonesia menghentikan sementara layanan khusus kepada nasabah prima pada 23 bank tersebut selama satu bulan terhitung sejak tanggal 2 Mei 2011," kata Muliaman.

Penghentian sementara tersebut, sambungnya, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan terutama pada area dengan risiko melekat yang tinggi.

Saturday, May 21, 2011

Misteri Penerima Dana Pembobolan Bank Mega

Erlangga Djumena | Jumat, 13 Mei 2011 | 11:13 WIB
Dibaca: 13155
Komentar: 11
Share:
Situs Bank Mega Ilustrasi
1

TERKAIT:

* BI Perlu Melarang "Cash Back"
* ELSA Kirimkan Peringatan Terakhir ke MEGA
* Etika Pegawai Bank Harus Ditingkatkan
* BI Tangani Pembobolan Bank
* Bank Mega Korban Sindikat?
* GramediaShop: Jalan Baru Untuk Tambang
* GramediaShop: Business Plan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kesan ecek-ecek terpancar kuat dari PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Investment. Dua perusahaan itu disebut-sebut sebagai muara dana Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mengalir jauh dari Bank Mega Jababeka.
Muncul dua nama baru yang juga sangat terkesan parodi, yaitu Reyza Paloh sebagai komisaris dan Andie Bakrie sebagai direktur.

Ketika KONTAN menyambangi kantor perusahaan tersebut di One Pacific Building, Sudirman Central Business District (SCBD), kantor Pacific sudah tutup. Staf pengelola di gedung ini menyatakan, Pacific tutup sejak Mei ini.

Sumber KONTAN yang lain bercerita, kegiatan operasional di kantor Pacific tampak sejak awal April. Namun, dua minggu kemudian, kantor itu menjadi lengang. Dari data sumber KONTAN, Pacific baru berdiri 2 Februari 2011.

Pacific mengundang curiga karena keberadaan Rahman Hakim. Sumber KONTAN yang mahfum dengan jati diri Pacific menyebut Rahman adalah komisaris utama yang memiliki 50 persen saham Pacific.

Rahman juga tercatat di daftar buronan kepolisian sebagai Direktur PT Discovery Indonesia. Perusahaan yang terakhir ini merupakan penampung dana PT Elnusa Tbk senilai Rp 100 miliar yang juga dari Bank Mega Jababeka.

Tidak ada pengawas

Adapun Noble baru berdiri 5 Januari 2010. Kegiatan perusahaan ini sepintas tak terlihat aneh. Kantornya yang berlokasi di Menara Palma Kuningan lantai 6 hingga kini masih beroperasi.

Saat KONTAN datang ke sana, tampak kegiatan layaknya kebanyakan kantor. Resepsionis di kantor Noble menyatakan semua petingginya sedang di luar kota. "Kami tak ada kaitan dengan dana Pemkab Batubara," ucap pegawai Noble yang menolak disebutkan namanya.

Jati diri Noble baru aneh jika kita menyimak nama-nama pemilik saham di dokumen perusahaan itu. Semuanya bak pelesetan nama-nama orang terkenal. Simak saja, ada nama Rais Kalla dan Zainuddin, yang masing-masing menjabat sebagai direktur dan komisaris. Rais juga pemilik saham mayoritas.

Pada 10 Januari 2011 terjadi perubahan susunan pemegang saham, Rais Kalla mengisi kursi direktur utama. Muncul dua nama baru yang juga sangat terkesan parodi, yaitu Reyza Paloh sebagai komisaris dan Andie Bakrie sebagai direktur.

Regulator pasar keuangan juga mengaku tidak tahu-menahu soal Pacific serta Noble. Pacific yang mengaku bergerak di bisnis perdagangan berjangka tak tercatat namanya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bappebti hanya mengagendakan pemeriksaan atas empat pialang berjangka yang diduga menerima dana pembobolan Elnusa, yaitu PEF, HB, MNX, dan CIF. "Minggu depan kami panggil direksi keempat perusahaan," ujar Syahrul R Sempurnajaya, Kepala Bappebti. Sejatinya, ada satu pialang lagi yang juga menikmati uang Elnusa, yaitu BC. Hanya, Bappebti tak tahu-menahu direksi perusahaan itu dengan alasan perusahaan itu tidak terdaftar.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan juga mengaku tak mengenal Noble. Padahal, dalam website-nya, Noble menawarkan produk investasi mirip kontrak pengelolaan dana bernama Trust Deposit Mandiri dan Mandiri Trust Equity Mandiri. (Ruisa Khoiriyah, Sandy Baskoro, Mahmudi Restyanto/Kontan)

Inilah 9 Kasus Kejahatan Perbankan

Erlangga Djumena | Selasa, 3 Mei 2011 | 09:44 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan

JAKARTA, KOMPAS.com — Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).

Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:

1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.

5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)

Baca juga: Danamon: Bukan dari Rekening Nasabah


Sumber :
KONTAN
Share399
Ada 14 Komentar Untuk Artikel Ini.

Lestari Agusalim
Kamis, 5 Mei 2011 | 19:28 WIB
kalau begini enakan nyimpan duit di bawah kasur ya? hehehe.... lebih amannya tidak usah menyimpan duit melainkan membeli aset saja hehehe. Duit oh Duit hehehehe

lintang suwarno
Rabu, 4 Mei 2011 | 12:13 WIB
Sebenarnya kejahatan perbankan sudah berlangsung lama hanya saja akhir2 ini banyak di bicarakan, menurut saya masalah utamanya ada di SDM-nya hampir semua kejahatan melibatkan orang dalam yang ngerti SOP, bahkan perampokan saja melibatkan orang dalam juga (persekongkolan)jadi integritas para bankir/pegawai bank perlu dipertanyakan...yang seharusnya melindungi nasabah.

dida erick
Selasa, 3 Mei 2011 | 16:48 WIB
itu semua berawal dari ketidak becusan pemerintah menindak para koruptor,,

muhammad mufti kamal
Senin, 9 Mei 2011 | 09:34 WIB
kalau kasus century itu bagaimana ? hah ? ?

Deepinthebarrel
Selasa, 3 Mei 2011 | 11:14 WIB
menurut saya kita tidak bisa menyalahkan lembaga tersebut juga.oknum kan bisa mencari celah di dalam policy yang dibuat BI.pengawasan internal yah saya no comment.spt rumah saja,sudah dijaga dengan satpam dll,tetap kemalingan.disini menurut saya bukan satpamnya yg salah 100%.jadi gunanya kasus memperbaiki policy.

Sunday, May 1, 2011

Simpul Terhubung di Lapangan Banteng

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/04/25/LU/mbm.20110425.LU136540.id.html *
25 April 2011


Ajakan makan siang pada pertengahan Maret 2010 tak ditampik Muhammad Husairi Kurnia. Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur ini segera meluncur ke Kementerian Keuangan, menemui Benny Maurits Limbong, Sekretaris Inspektur Jenderal. Mereka berjanji bersantap di Restoran Ny. Filly, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. "Kami sering makan bersama. Kurnia seperti anak saya sendiri," kata Benny kepada Tempo pekan lalu.

Sebelum tiba di tujuan, Kurnia menelepon Eva Junita, Kepala Seksi Tata Usaha Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Pajak. Ia mengajak perempuan itu bergabung. Punya masalah dengan atasannya yang menuding ia lalai karena sejumlah surat penting tak diproses hingga setahun, Eva mengiyakan ajakan Kurnia. Ia berpikir Benny Limbong mungkin bisa membantunya.

Di Restoran Ny. Filly, Kurnia dan Benny memesan ikan bakar, menu utama restoran tua yang menjual makanan khas Manado itu. Keduanya duduk di kursi bagian dalam. Sekitar pukul 14.00, ketika nasi di piring nyaris tak bersisa, Eva muncul. Dia tidak datang sendiri. Seorang pria menemaninya. Dialah Gayus Halomoan Tambunan, yang beberapa waktu setelah makan siang itu menjadi sangat populer.

"Waktu itu dia belum setenar sekarang. Tidak ada yang kenal siapa dia," kata Benny Limbong mengenang pertemuan itu. Tanpa canggung, Gayus-ketika itu pegawai Direktorat Pajak golongan IIIa yang bertugas di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan-bergabung dan ikut makan siang bersama.

Kurnia ingat pertemuan mereka hampir satu jam. Percakapan berlangsung hangat. "Gayus sangat percaya diri," kata Kurnia mengingat pertemuan itu. Gaya bertutur Gayus tegas dan tak menyimpan keraguan. Dia pun sigap tatkala usai makan. Kurnia, yang hendak membayar, didahului Gayus ke meja kasir. "Makan untuk empat orang habis sekitar Rp 200 ribu," ujar Kurnia.

Obrolan mereka berempat tak berkisar jauh dari persoalan Eva. Belakangan, Gayus nimbrung. Dia bercerita baru saja divonis bebas dari Pengadilan Negeri Tangerang. Didakwa perkara tran-saksi keuangan yang mencurigakan berkaitan dengan Rp 400 juta di rekeningnya, ia dinyatakan bebas. "Dia bilang, apa ada kemungkinan Inspektorat Jenderal memeriksanya dan apa yang mesti dia lakukan," kata Benny. "Saya menyarankan dia mengikuti saja aturannya."

Tak disangka-sangka, sepekan setelah makan siang itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Susno Duadji meledakkan kasus Gayus di media massa. Gayus disebut-sebut menyuap polisi, jaksa, dan hakim untuk lolos dari jerat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Kekayaannya pun ternyata bejibun: rekening banknya berisi duit Rp 28 miliar dan simpanan di safety box ada Rp 84 miliar. Semua heboh. Gayus pun raib.

"Waktu televisi ramai memberitakan kasus Gayus, saya bilang ke kawan-kawan: saya tahu orang itu, dia pernah makan siang dengan saya," kata Benny Limbong sambil tertawa. Pengakuan Benny itu menarik perhatian auditor internal Kementerian Keuangan.

l l l

Mei 2007, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Permana Agung menggelar pernikahan putrinya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan. Benny Limbong didaulat menjadi ketua panitia resepsi. Malam itu, ribuan tamu mengalir tak putus-putus. Total 12 kotak penampung angpau penuh. Ada pula satu kardus besar penuh hadiah dari mereka yang hadir.

Hampir semua pegawai Inspektorat Jenderal hari itu juga menjadi anggota panitia perhelatan. Di antara puluhan anggota panitia, ada seorang pegawai Direktorat Pajak. Dialah Maruli Pandapotan Manurung, atasan Gayus Tambunan. "Bisa saja dia menjadi anggota panitia acara itu. Saya tidak kenal semua satu per satu," kata Permana Agung ketika dimintai konfirmasi soal ini dua pekan lalu.

Benny bersikeras Maruli bukanlah salah satu anggota panitia. Dia mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan pria itu pada akhir Maret 2010. "Waktu itu ada pertemuan Komisi Pengawas Perpajakan di Kantor Pajak Madya, Jalan Ridwan Rais," katanya. Seseorang memperkenalkan Maruli kepada Benny. "Itu pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Maruli," ujarnya.

Dua kejadian itulah-makan siang di Restoran Ny. Filly dan resepsi pernikahan putri Permana Agung-yang kini disebut-sebut dalam pemeriksaan internal Inspektorat Bidang Investigasi sebagai simpul penghubung antara jejaring Gayus-Maruli dan tiga pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: Sutardi-Benny Limbong-Permana Agung.

Dua simpul itu jadi penting karena-di hadapan polisi-Gayus menyebut Maruli Manurung berperan membagikan suap US$ 1,5 juta dari Bumi Resources untuk orang-orang Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

l l l

Nama Permana Agung muncul bukan semata-mata karena dialah pucuk pimpinan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ketika kasus ini terjadi. Namanya muncul juga karena "nyanyian" Gayus Tambunan ketika diperiksa tim Inspektorat. Dia terang-terangan menyebut nama Permana-dan Sutardi-sebagai bagian dari jejaringnya.

Setelah Sutardi dan Benny Limbong dijatuhi sanksi pertengahan tahun lalu, ada yang menduga sasaran berikutnya adalah Permana Agung. Pasalnya, dua pejabat itu orang yang diangkat sendiri oleh Permana ketika dia naik menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, pada 2007. "Saya yang memilih mereka," kata bekas Direktur Jenderal Bea-Cukai itu.

Benny sebelumnya adalah pejabat di Direktorat Anggaran, sementara Sutardi pegawai Bea-Cukai. Selain memilih dua orang ini, Permana mengangkat Eddy Setyo, inspektur di Direktorat Bea-Cukai. Menurut Permana, ketiga orang ini dia butuhkan untuk memperkuat kinerja Inspektorat Jenderal.

"Saya mengikuti rekam jejak mereka," ujar Permana. "Mereka orang yang punya prinsip dan berani mempertaruhkan jabatan," katanya lagi. Di masa Permana Agung menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, semua orang tahu ketiga pejabat itu adalah "orang-orang" dia.

Benny mengajukan pembelaan. Dia mengatakan, setelah makan siang dengan Gayus di Restoran Ny. Filly, ia segera melaporkannya ke seorang inspektur di Kementerian Keuangan. "Waktu itu saya minta Gayus secepatnya diperiksa," kata Benny. Sayangnya, permintaan itu tidak direspons. Alasannya, tidak ada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Padahal saya melapor sampai dua kali," ujarnya.

Soal Maruli, Benny juga angkat tangan. Menurut dia, Maruli sering membawa-bawa namanya dalam pelbagai urusan. "Dia selalu merasa kenal saya, padahal saya sama sekali tidak tahu siapa dia," kata Benny.

Lika-liku Surat Sakti

2006

18 April
Direktorat Jenderal Pajak memeriksa pajak penghasilan badan Kaltim Prima Coal untuk tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005.

2007

12 April
Terbit surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dari Ditjen Pajak. Kaltim Prima Coal menyetujui sebagian hasilnya.

30 Mei
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan I Direktorat Jenderal Pajak Pusat mengirim nota perhitungan-menggunakan satuan dolar Amerika Serikat-kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Gambir. Alasannya: laporan keuangan KPC dibuat dalam dolar.

7 Juni, 3 Juli, dan 30 November
Dalam tiga surat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gambir meminta penegasan soal penggunaan satuan mata uang dolar ini ke Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Pusat.

2008

12 Mei
Bumi Resources mengirim surat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, meminta bantuan soal macetnya proses pemeriksaan Kaltim Prima Coal. Dalam suratnya, Denny Adrianz, Vice President Bumi, terang-terangan meminta Irjen membantu proses terbitnya surat ketetapan pajak Kaltim Prima.

4 Juni
Inspektur Sutardi menerima surat pengaduan PT Bumi Resources di ruang kerjanya. Dia mengaku surat itu diantar seorang pengusaha bernama Subandi Hartanto.

16 Juni
Sutardi bertemu dengan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Djalintar Sidjabat. Sutardi menanyakan kasus keterlambatan surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal. Djalintar menjelaskan, proses penetapan nota penghitungan pajak hanya butuh waktu dua hari. Pertemuan ini tidak dilaporkan kepada atasan Sutardi.

27 Juni
Sutardi mengirim dua nota dinas ke Permana Agung. Nota pertama meneruskan pengaduan Kaltim Prima Coal. Sedangkan nota kedua berisi konsep surat tanggapan Inspektur Jenderal untuk Dirjen Pajak. Dalam konsep surat itu, Sutardi minta Dirjen Pajak segera menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal.

30 Juni
Surat Permana Agung sebagai Inspektur Jenderal dikirim ke Dirjen Pajak. Surat ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Peraturan Perpajakan I, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu di Gambir.

8 Juli
Sutardi dan tiga auditor mulai melakukan kajian terstruktur soal pengaduan Kaltim Prima.

16 Juli
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengirim surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, mengizinkan penggunaan satuan mata uang dolar dalam surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal.

2010

Medio Maret
Benny Limbong, Sekretaris Inspektur Jenderal, bertemu dengan Gayus Tambunan di restoran Ny. Filly sekitar sepekan sebelum Gayus melarikan diri ke Singapura. Benny mengaku baru pertama kali bertemu dengan Gayus pada saat itu. Gayus yang membayari makan siang tersebut.

31 Maret
Benny Limbong bertemu dengan Maruli Pandapotan Manurung di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Gambir, saat sosialisasi batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pajak. Benny mengaku itulah pertama kali dia bertemu dengan Maruli.

Jejak Lain Patgulipat Gayus

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/04/25/LU/mbm.20110425.LU136537.id.html

25 April 2011

Surat itu ditandatangani Denny Adrianz, Vice President Bumi Resources Urusan Finance and Control. Bertanggal 12 Mei 2008, paragraf pertama surat itu berbunyi, "Kami bermaksud meminta klarifikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas nama anak perusahaan kami, PT Kaltim Prima Coal." Surat itu dialamatkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Tapi sepucuk surat itulah yang belakangan memicu sederet persoalan di inspektorat jenderal kementerian itu. Sampai-sampai sebuah penyelidikan internal berlangsung pertengahan tahun lalu, dan rampung enam bulan kemudian. Hasilnya: dua pejabat eselon dua dihukum: dibebaskan dari tugas dan diturunkan pangkatnya. Mereka dituding lalai dan terindikasi terlibat perkara konflik kepentingan: menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pihak lain.

Pada Maret lalu, hasil pemeriksaan Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian Keuangan itu mulai dibahas dalam rapat-rapat tim terpadu penanganan kasus mafia pajak yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Tim itu dibentuk berdasarkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir Januari lalu. "Ini harus dijalankan jajaran penegak hukum dan unsur pemerintah terkait, untuk menuntaskan kasus Gayus Tambunan," kata Yudhoyono saat mengumumkan 12 instruksinya di Istana Merdeka, Jakarta.

Pucuk pimpinan Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ada dalam tim terpadu itu. Dalam rapat setiap dua pekan, modus dan jejaring mafia pajak Gayus dibongkar dan dipelajari. Indikasi keterlibatan sejumlah pejabat di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dibahas khusus.

"Masalah itu sekarang sedang ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian," kata seorang pejabat di kantor Wakil Presiden pekan lalu. "Ada bukti-bukti yang masih perlu dilengkapi," ujarnya.

Awal Mei, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan, Keamanan akan mengajukan rancangan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sebagian isinya berasal dari pembahasan di tim terpadu Wakil Presiden. "Akan ada sejumlah rekomendasi perbaikan yang menyeluruh di sistem penegakan hukum, perpajakan, dan bea-cukai," katanya.

Temuan anyar dari Lapangan Banteng ini penting karena mengindikasikan adanya jalur lain dari permainan makelar pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jika terbukti, ini berarti "kebocoran" di Direktorat Pajak tak hanya berasal dari bawah-jalur Gayus-tapi juga dari atas, yakni via jajaran pejabat Kementerian Keuangan.

Omongan Gayus di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari lalu, selepas divonis tujuh tahun penjara, bisa jadi ada benarnya. Ketika itu, dengan berapi-api, Gayus sesumbar, "Presiden sudah tahu siapa yang big fish. Kalau saya, cuma ikan teri."


Sutardi adalah Kepala Inspektorat Bidang Investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada Mei 2008. Pria 60 tahun asal Klaten, Jawa Tengah, ini sebelumnya bekerja di Direktorat Bea-Cukai. Dia menempati posisinya sebagai auditor investigasi sejak 2007.

Ketika ditemui dua pekan lalu, pria berkumis tebal ini masih ingat betul bagaimana sepucuk surat Bumi Resources sampai ke tangannya, tiga tahun lalu. "Surat itu diantarkan seorang pengusaha bernama Subandi," katanya. Ketika itu, tanpa pikir panjang, dia mengira Subandi adalah salah satu komisaris atau direktur Bumi Resources.

Karena diantar langsung, surat itu tak tercatat dalam daftar surat masuk di Tata Usaha Inspektorat Jenderal. Ada dua amplop surat yang diterima Sutardi hari itu: satu untuk Inspektur Jenderal-ketika itu dijabat Permana Agung-dan satu amplop berisi surat tembusan untuk dia sendiri. "Isinya sama. Sesuai aturan, surat untuk Irjen langsung saya teruskan lewat Tata Usaha," ujar Sutardi.

Pada dasarnya, surat Bumi pada Mei 2008 itu berisi pengaduan. Semua bermula pada pertengahan April 2006, ketika Direktorat Pajak menurunkan tim khusus untuk memeriksa kewajiban pajak Kaltim Prima Coal-anak perusahaan Bumi Resources. Tak tanggung-tanggung, yang diperiksa ulang adalah semua kewajiban Kaltim Prima lima tahun ke belakang, pada tahun pajak 2000-2003 dan tahun pajak 2005. Setoran pajak 2004 lolos dari incaran karena kewajiban pajak Kaltim Prima Coal tahun itu sedang diperiksa Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pemeriksaan selesai setahun kemudian. Tim pajak menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan untuk Kaltim Prima Coal. Perusahaan itu merespons dengan menyetujui sebagian hasil pemeriksaan. Sampai di sini, Direktorat Pajak punya dua pilihan: menerbitkan surat ketetapan pajak yang berarti wajib pajak dinilai hanya salah secara administratif, atau meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kalau pilihan kedua yang diambil, itu berarti ditemukan ada indikasi pidana perpajakan.

Tak aneh jika manajemen Kaltim Prima Coal ketar-ketir. Apalagi keberatan mereka atas hasil pemeriksaan tak cepat direspons Direktorat Pajak. Lewat satu tahun, persoalan ini tetap mengambang. Pada titik gawat inilah Denny Adrianz bermanuver. Lewat dua makelar pajak-kakak-adik Imam Cahyo Maliki dan Alif Kuncoro-dia berkenalan dengan Gayus Halomoan Tambunan. Jalur kongkalikong via Gayus pun disiapkan.

Kini terungkap, manuver Denny ternyata bukan hanya itu. Dia juga bergerak mengadukan "kelambanan" Direktorat Pajak kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam surat yang diterima Sutardi, Denny menulis, "Yang menjadi persoalan adalah kepastian hukum atas hasil pemeriksaan."

Penerbitan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal, menurut Denny dalam surat itu, amat penting buat langkah korporasinya di masa depan. "Kiranya Bapak Pejabat yang terhormat dapat menelusuri kembali kendala apa yang menyebabkan tertahannya Surat Ketetapan Pajak tersebut," demikian Denny di penutup suratnya.

Ditemui awal April lalu, Staf Ahli Menteri Keuangan Robert Pakpahan membenarkan pentingnya sebuah surat ketetapan pajak untuk wajib pajak. "Kalau surat ketetapan itu keluar, berarti tidak ada unsur pidana, dan tidak akan ada penyidikan," katanya.

Tak aneh jika Sutardi bergerak ekstracepat. Tanpa menunggu disposisi dari atasannya, dia langsung bertindak. Sutardi menunjuk seorang anak buahnya untuk menanyakan masalah ini ke staf Kantor Pelayanan Pajak untuk Wajib Pajak Besar di Gambir, Jakarta Pusat. Di sanalah proses pemeriksaan Kaltim Prima macet.

Tunggu punya tunggu, belakangan diperoleh kabar bahwa surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima sebenarnya sudah siap dirilis di Gambir. Hanya ada satu masalah: surat pemberitahuan pajak Kaltim dibuat dengan mata uang rupiah, sementara hasil pemeriksaan menggunakan mata uang dolar Amerika.

Sesuai dengan prosedur, Kantor Pelayanan Pajak Gambir pun meminta petunjuk kepada Direktorat Perpajakan I di Kantor Direktorat Pajak untuk masalah ini. Entah kenapa, selama hampir setahun, petunjuk yang diminta tak kunjung turun. Surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima tetap macet.

Lagi-lagi tanpa perintah atasan-disposisi Inspektur Jenderal baru turun pada akhir Juni 2008-Sutardi terus merangsek. Pada pertengahan Juni 2008, dia menemui Djalintar Sidjabat, Direktur Perpajakan I di Direktorat Pajak, yang menangani masalah pajak pertambahan nilai. Keputusan Djalintar bisa menjadi rujukan untuk kasus perbedaan kurs mata uang dalam pelaporan pajak, seperti yang terjadi dalam kasus Kaltim Prima Coal. Sutardi bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merespons laporan macam ini. "Dua hari," kata Djalintar-seperti ditirukan Sutardi di hadapan tim pemeriksa Inspektorat Jenderal.

Akhirnya, pada akhir Juni 2008, hasil pemeriksaan dinilai cukup. Sutardi membuat nota dinas untuk atasannya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Permana Agung. Dia menyarankan Inspektur Jenderal segera mengirim surat ke Direktur Jenderal Pajak-waktu itu dijabat Darmin Nasution-mendesak supaya surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal segera dikeluarkan. Sutardi juga meminta surat Inspektur Jenderal itu ditembuskan ke Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Gambir.

Yang tak disangka-sangka, surat pengaduan Bumi Resources tentang sengkarut pajak Kaltim Prima Coal hampir dua bulan sebelumnya ternyata juga baru ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan pada hari itu. Keterlambatan surat inilah yang belakangan jadi sorotan para auditor internal di Kementerian Keuangan. "Ada yang tidak wajar," kata sumber Tempo.

Nota dinas Sutardi yang berisi pemberitahuan adanya surat pengaduan Bumi Resources masuk ke Inspektur Jenderal pada 27 Juni 2008. Pada tanggal yang sama, Sutardi mengirim nota dinas yang lain, merekomendasikan langkah-langkah lanjutan, termasuk konsep surat Inspektur Jenderal ke Direktur Jenderal Pajak. Hanya berselang sepekan, pada awal Juli, Sutardi kembali mengirim sejumlah surat soal rencana Inspektorat Bidang Investigasi menyelidiki latar belakang "kelambanan" Kantor Pelayanan Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal. Selain menunjukkan bahwa Sutardi bergerak cepat tanpa izin atau disposisi atasannya, kedekatan waktu pengiriman surat-surat itu mengindikasikan ada "perlakuan istimewa" untuk pengaduan Kaltim Prima ini.

Sebagai atasan Sutardi ketika itu, Permana Agung mengaku memang mencium ketidakwajaran. Tapi dia menganggapnya bukan masalah besar. "Saya menganggap tindakan Sutardi bergerak mendahului disposisi saya didorong oleh keinginan menyelesaikan tugas secepatnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu. Menurut Permana, dua nota dinas Sutardi yang dia terima pada hari yang sama tak menyiratkan pelanggaran apa pun. "Di sini, keterlambatan surat-menyurat sering terjadi," katanya.

Toh, kecurigaan auditor tak surut begitu saja. Soalnya, nota-nota dinas Sutardi dan surat Inspektur Jenderal ke Direktur Jenderal Pajak soal masalah Kaltim Prima ternyata sampai ke tangan Gayus Tambunan. Polisi menyita surat-surat penting itu ketika memeriksa Gayus pada April tahun lalu. Bau busuk patgulipat tercium pekat karena Gayus sama sekali tidak berhak mengakses surat-surat rahasia itu.

Dugaan adanya "permainan" - makin kuat karena Kantor Pelayanan Pajak Gambir akhirnya menyerah, setelah campur tangan tim Sutardi ini. Sesudah satu tahun lebih, kantor itu memutuskan menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal. Ancaman penyidikan pidana untuk perusahaan tambang itu pun gugur.

Kejutan terakhir datang dari Gayus Tambunan. Ketika diperiksa auditor internal Kementerian Keuangan, pertengahan 2010, dia mengaku menerima suap US$ 2 juta untuk pekerjaannya "melancarkan" surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal ini. Seperempat dia kantongi sendiri, sisanya dibagi-bagi lewat atasannya, Maruli Pandapotan Manurung. Dibagi kepada siapa? Menurut pengakuan Gayus kepada tim auditor internal Inspektorat Jenderal, duit itu adalah jatah para pejabat Inspektorat Jenderal.

Ketika diperiksa tim Inspektorat, yang notabene bekas anak buahnya sendiri, Sutardi mengakui perbuatannya salah secara administratif. "Seharusnya saya menunggu disposisi Irjen," katanya. Tapi dia menegaskan tidak punya kepentingan pribadi dalam kasus ini. "Saya tidak pernah menerima apa pun sebagai imbalan."

Tapi Sutardi punya alasan lain di balik tindakan ekstracepatnya itu. Dia mengira Subandi-pengirim surat Kaltim Prima Coal-kawan dekat atasannya: Sekretaris Inspektur Jenderal Benny Limbong dan Inspektur Jenderal Permana Agung.

"Subandi sering datang ke ruangan Pak Benny," ujar Sutardi. Pengusaha asal Semarang itu bukan orang asing di lingkungan Inspektorat Jenderal. Sutardi bahkan pernah mengundang Subandi hadir dalam upacara pernikahan anaknya. "Undangannya saya titipkan lewat Pak Benny," katanya polos.

Sutardi yakin benar kasus Prima Coal adalah "titipan atasan"-nya. Selama proses penanganan pengaduan Kaltim Prima Coal, kata Sutardi, Benny beberapa kali menanyakan perkembangan "suratnya Subandi" lewat telepon. "Kalau surat itu tidak istimewa, kok dia bisa ingat ada surat itu?"

Dihubungi terpisah, baik Subandi maupun Benny Limbong menolak mentah-mentah tuduhan Sutardi. Meski membenarkan -hubungan dekat mereka, keduanya kompak membantah punya kaitan dengan Kaltim Prima Coal ataupun Bumi Resources.

Subandi bahkan mengaku tak pernah mengantar surat apa pun kepada Sutardi. "Saya tidak tahu mengapa nama saya dibawa-bawa dalam persoalan ini," ujarnya dengan nada tinggi. Pengusaha penyalur alat-alat listrik ini mengaku tak mengenal Denny Adrianz atau petinggi Bumi Resources yang lain.

Bantahan Benny tak kalah sengit. "Saya justru jadi korban gara-gara kasus ini," katanya meradang. Sejak diperiksa auditor internal, dia dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Inspektur Jenderal dan ditugasi sebagai anggota staf biasa di bagian umum. "Kalaupun saya menelepon Sutardi atau auditor lain menanyakan perkembangan pemeriksaan, apakah itu salah? Itu bagian dari tugas saya," ujarnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Benny merasa diperlakukan tak adil dalam penanganan kasus ini. Dia menduga sanksi berat yang diterimanya berkaitan dengan pengakuannya soal Gayus Tambunan. "Padahal saya hanya makan siang satu kali dengan Gayus. Itu pun kebetulan saja," katanya. Pekan lalu, Benny mengirim surat ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menuntut dilakukan eksaminasi independen atas pencopotan dirinya.

Meski sudah terang-benderang, kasus ini tampaknya belum mengarah ke meja hijau. Berkas-berkas hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal kini tengah diperiksa ulang untuk menuntaskan semua keberatan dan tanda tanya yang muncul. Persoalan ini, "Memang baru omongan versus omongan," kata sumber Tempo di tim terpadu penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan di kantor Wakil Presiden Boediono. "Tak ada bukti langsung soal suap," katanya lagi.

Itulah kenapa sampai sekarang kasus suap Bumi Resources untuk Gayus tak pernah disidangkan. Gayus dan jejaringnya di Direktorat Jenderal Pajak baru diadili untuk penanganan kasus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan besar kerugian hanya Rp 500 juta.

Belakangan ada kabar tim terpadu sedang mengkaji kemungkinan mengambil jalan memutar: memakai teknik pembuktian terbalik. Para tertuduh akan dihadapkan ke meja hijau dan diminta membuktikan asal-usul harta kekayaan mereka di persidangan. Dari sana diharapkan muncul nyanyian dan kicauan yang bakal membongkar habis komplotan Gayus.

Jika terbukti ada suap, surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal bisa diperiksa ulang. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, menegaskan, sebuah surat ketetapan pajak bisa direvisi jika ada kejanggalan atau ketidakberesan. "Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu," katanya.

Tim Investigasi JEJAK LAIN PATGULIPAT GAYUS

Penanggung Jawab: Arif Zulkifli

Kepala Proyek: Muchamad Nafi

Penyunting: Arif Zulkifli, Budi Setyarso, Wahyu Dhyatmika

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Budi Riza, Yuliawati, Muchamad Nafi

Penyumbang Bahan: Yandhrie Arvian, Bagja Hidayat

Riset Foto: Bismo Agung

Desain: Ehwan Kurniawan, Aji Yuliarto

Bahasa: Uu Suhardi, Habib Rifai

Tuesday, April 26, 2011

Soal Elnusa Bapepam-LK Surati Bank Mega

Selasa, 26 April 2011 | 14:35 WIB.TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengatakan, hari ini Selasa (26/4) lembaganya telah melayangkan surat pada PT Bank mega.

Surat ini meminta direksi Bank Mega memberi penjelasan tertulis mengenai alasan tidak mau bertanggung jawab terhadap pembobolan dana PT Elnusa Tbk.

“Kami minta Bank Mega memberi penjelasan tertulis,” kata Nurhaida Senin (26/4).


Menurut dia Bank Mega harus memberi alasan yang kuat jika memang tidak mau bertanggung jawab terhadap pembobolan dana Elnusa.

Bapepam-LK juga berjanji akan terus memantau perkembangan pembobolan dana PT Elnusa TBK di Bank Mega Cabang Jababeka-Cikarang. “Kita akan pantau secara intensif,” katanya.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan dalam memantau penerapan prinsip keterbukaan informasi emiten. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik.

Menurut Nurhaida Bank Mega harus memberi alasan yang kuat jika memang tidak mau bertanggung jawab terhadap pembobolan dana Elnusa.

Kemarin PT Bank Mega Tbk menegaskan tidak akan mengganti deposito Rp 111 miliar milik PT Elnusa Tbk. Direktur Operasional Bank Mega J. Georgino Godong mengatakan semua penempatan dan penarikan deposito milik Elnusa terjadi secara wajar.

Ira Guslina

Bisnis Korporat Industri Finansial Market Data Kasus Elnusa, BI Panggil Bank Mega

Pembobolan bank terjadi bukan hanya sistem pengawasan yang lemah, namun juga masalah SDM.


VIVAnews - Bank Indonesia (BI) hari ini memanggil manajemen PT Bank Mega Tbk terkait kasus pembobolan dana Rp111 miliar milik PT Elnusa Tbk, dari yang diperkirakan sebelumnya Rp161 miliar.

Otoritas perbankan itu meminta penjelasan terkait kronologi kasus yang menimpa Bank Mega.

Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, mengatakan BI meminta penjelasan dari direktur kepatuhan Bank Mega terkait sistem dan prosedur terkait kasus pembobolan ini.

"Kami panggil manajemen Bank Mega hari ini, kami minta mereka menjelaskan kronologinya," ujar Difi kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 25 April 2011.

Menurut Difi, pembobolan bank terjadi bukan hanya sistem pengawasan yang lemah, namun juga masalah sumber daya manusia (SDM) perbankan. BI meminta, ke depan agar bank lebih mengawasi kualitas SDM. BI akan menilai kebijakan human capital oleh bank sebagai bagian dari penilaian risiko operasional.

Seperti diketahui, Elnusa mulai menempatkan dana di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, sejak 7 September 2009 hingga mencapai Rp161 miliar. Dana itu terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan.

Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima Bank Mega. Saat ini saldo deposito tersebut sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada tanggal 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa.

Permasalahan ini baru diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011.

Menurut kepala cabang Bank Mega Jababeka,Cikarang, penempatan dana itu sudah tidak ada karena telah dicairkan. Elnusa lalu mempertanyakan sistem dan prosedur yang ada di Bank Mega.

"Apabila hal tersebut benar terjadi, maka pencairan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Hal itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan Elnusa," kata Division Head of Corporate Secretary, Elnusa, Heru Samodra.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yan Fitri Halimansyah mengatakan selain menangkap Direktur Keuangan Bank Mega SN, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, di antaranya IHB, kepala cabang Bank Mega Jababeka. (art)
• VIVAnews

Bank Mega: Pembobolan Deposito Dilakukan Sindikat Karyawan Elnusa

Headline, Perbankan Senin, 25 April 2011, 16:46 WIB
Bank Mega: Pembobolan Deposito Dilakukan Sindikat Karyawan Elnusa

Penyelewengan dana Elnusa sebesar Rp111 miliar, yang terindikasi dilakukan oleh Direktur Keuangannya berinisial SN, dengan bantuan sindikat. Paulus Yoga

Jakarta–PT Bank Mega Tbk menyatakan bahwa pembobolan dana PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar dilakukan oleh sindikat yang melibatkan pengurus internal Elnusa.

“Jadi, yang dibobol bukan Bank Mega, tapi uang yang diambil oleh sindikat di dalamnya termasuk Direktur Keuangan Elnusa. Jadi dipakai untuk investasi, hasilnya untuk kepentingan pribadi,” tukas Direktur Utama Bank Mega JI.B. Kendarto dalam konferensi pers di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 25 April 2011.


Bank Mega sendiri mengaku, pihaknya telah menjalankan standard operasional procedure (SOP) sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan transaksi Elnusa untuk investasi dalam bentuk deposito on call di Bank Mega.

“Penempatan dana Elnusa di Bank Mega itu DOC (deposito on call) bukan deposito. Semua sudah mengikuti prosedur, penggunaan spesimen tanda tangan sendiri masih menggunakan direksi yang lama, karena itu semua kan sudah berlangsung dari tahun 2009,” sambung Direktur Risk, Compliance and HRD Bank Mega Suwartini.

Ia menjelaskan, adapun skema transaksi pembobolan dana Elnusa tersebut terbagi dalam lima skema DOC. Penempatan pertama dilakukan pada 7 September 2009 dan tanggal pencairan pada 16 September 2009 sebesar Rp50 miliar. Penempatan kedua dilakukan pada 29 September 2009 dan dicairkan pada 6 Oktober 2009 sebesar Rp50 miliar. Penempatan ketiga dilakukan pada 19 November 2009 dan dicairkan pada 24 November 2009 senilai Rp40 miliar. Penempatan ketiga pada 14 april 2010 dan dicairkan pada 15 April 2010 sebesar Rp11 miliar, dan penempatan terakhir sebesar Rp10 miliar dilakukan pada 16 Juli 2010 dan dicairkan pada 19 Juli 2010.

DOC sendiri merupakan penempatan berjangka pendek yang masing-masing tenornya beragam antara 1-8 hari. Adapun dalam setiap penempatan dana Elnusa tersebut melibatkan dua rekening giro atas nama PT Harvest Asset management dan PT Discovery Indonesia.

“Pada tanggal 8 Maret 2010, terlihat transaksi pengiriman uang melalui Bilyet Giro atas nama PT Discovery Indonesia di KCP Bekasi Jababeka yang ditujukan untuk rekening giro atas nama PT Elnusa di Bank X sebesar Rp50.214.794.521 dengan keterangan transaksi pada aplikasi tertulis ‘Pengembalian Hasil Investasi’,” ungkap Suwartini.

Dari hasil transaksi tersebut, diindikasikan bahwa dana Elnusa yang belum kembali sebesar Rp111 miliar, yang diketahui digunakan untuk transaksi investasi.

Sementara dalam konferensi persnya kemarin, Direktur Utama Elnusa Suharyanto mengatakan, pihaknya belum melakukan keluhan secara resmi kepada Bank Mega.

“Hari Kamis ini, kami akan menemui direksi Bank Mega untuk klarifikasi, karena belum ada pernyataan resmi kepada Bank Mega mengenai masalah ini,” ucapnya.

Adapun pihak kepolisian telah menangkap Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka berinisial IHB, Komisaris Discovery berinisial IL untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)

Tuesday, April 19, 2011

Kewenangan Mengaudit Keuangan Badan Usaha Milik Negara, Antara BPK Dan Kementrian BUMN

Kewenangan Mengaudit Keuangan Badan Usaha Milik Negara, Antara BPK Dan Kementrian BUMN | July 30, 2009

Oleh: Imran Nating, SH.
Pengantar

Dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Tap MPR RI No. X / MPR/2001 telah memberi rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga independen;
2. Badan Pemeriksa Keuangan perlu meningkatkan intensitas dan efektifitas pemeriksaannya terhadap Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Institusi Pemerintahan, BUMN, BUMD, dan lembaga-lembaga lain yang menggunakan keuangan negara.

BPK RI berdasarkan Tap MPR ini yang di beri tugas sebagai eksternal auditor dan juga berhak melakukan pemeriksaan terhadap BUMN dan lembaga manapun yang menggunakan keuangan negara, telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah untuk melaksanakan amanat MPR tertsebut.

BPK telah melakukan pendekatan ke Kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan RI, untuk memberitahukan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana tertuang dalam surat BPK kepada kedua menteri tersebut pada tanggal 5 April 2002 dan 22 Juli 2002 yang menyampaikan bahwa mulai tahun 2002 BPK akan menjadi eksternal auditor satu-satunya bagi BUMN. Hal mana yang kemudian menjadi persoalan, karena Kementrian BUMN tidak memberi respon terhadap keinginan BPK tersebut.

Terakhir seperti yang sama kita ketahui melalui media massa, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Satrio Boedihardjo Joedono, mengadukan sikap mentri BUMN yang tidak mau di periksa dan menyampaikan laporan ke BPK kepada Wakil Presiden.

BPK berdasarkan TAP MPR RI, telah melakukan berbagai persiapan baik sumber daya manusianya mupun fasilitas pendukung, untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hal ini yang kemudian banyak di perdebatkan. Sejauh mana kewenangan BPK untuk mengaudit BUMN. Apakah hanya dengan dasar TAP MPR tersebut saja atau butuh dukungan perangkat aturan yang lebih teknis lagi demi menghindari terjadinya tumpang tindih dasar hukum yang di gunakan.

Keputusan MPR tersebut yang oleh BPK segera ditanggapi dengan rencana aksi di lapangan, tentu saja mengagetkan banyak pihak karena ketetapan tersebut berpotensi berbenturan dengan produk hukum lainnya, seperti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Tentang Pasar Modal.
Latar Belakang BPK menjadi Eksternal Auditor

Ketepan MPR RI yang menunjuk BPK sebagai satu-satunya eksternal auditor bagi BUMN, didasari oleh keprihatinan anggota majelis terhadap kondisi BUMN yang ada di negeri ini. BUMN sebagai mana yang banyak dilansir oleh media massa, dianggap sebagai sapi perah dan sering banyak terjadi korupsi di dalamnya. Hal ini sebagai akibat dari tidak adanya laporan keuangan yang di sampaikan negara mengenai pengunaan dana dan fasilitas lain di BUMN tersebut.

Proses audit keuangan di BUMN tersebut di serahkan ke kantor Akuntan Publik dan di laporkan dalam rapat pemegang saham.

Padahal menurut ideal BPK, karena dana yang digunakan oleh BUMN tersebut adalah uang negara, maka sudah sepantasnya jika yang mengaudit keuangan lembaga tersebut adalah BPK. Apalagi setelah adanya TAP MPR yang membneri legitimasi kuat kepada BPK.

BPK juga berpegang pada suatu kenyataan hukum bahwa secara hierarki TAP MPR lebih tinggi dari Undang-undang. Sehingga undang-undang yang bertentangan TAP MPR tersebut, TAP yang dibikin oleh wakil 200 juta warga negara RI dapat di kesampingkan, atau setidak – tidaknya segera di tinjau kembali untuk di sesuaikan dengan nafas dari TAP MPR – RI No. X/2001.
Lembaga yang Mengaudit BUMN

Sebelum kita sampai pada jawaban sengketa antara siapa yang berhak melakukan audit terhadap BUMN, adanya baiknya kita membahas status uang yang ada di BUMN tersebut.

Anggaran negara yang dimasukkan ke BUMN (Persero) yang juga dimiliki oleh Publik, telah berubah sepenuhnya dari Uang Publik menjadi uang Privat. Statusnya pembukuannya juga berubah. Uang negara yang ada di Perum dan Persero adalah keuangan negara yang dipisahkan, sedangkan uang negara yang ditempatkan di Perjan tetap berstatus sebagai keuangan negara yang tidak di pisahkan.

Dari paparan singkat diatas, dapat dipahami bahwa uang negara yang masuk ke BUMN (persero), telah berubah status menjadi uang Privat. Maka dengan sendirinya pertanggung jawaban uang tersebut tidak lagi kepada publik (sebagai sumber uang) tapi kepada privat (masing-masing pemegang saham) di BUMN tersebut. Jika pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, maka menteri BUMN sebagai wakil negara dan sekaligus sebagai komisaris dari BUMN tersebut, dalam RUPS berhak menentukan siapa yang akan melakukan audit terhadap keuangan BUMN tersebut.

Aturan hukum yang dipergunakan dalam BUMN tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Pasar Modal. Sehingga seluruh tindakan hukum dari pengelolaan perusahaan hingga proses audit keuangan berusahaan harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang–Undang tersebut.

Penentuan siapa yang berhak mengaudit BUMN tersebut diatas, ditentukan dalam RUPS BUMN dengan ketentuan melakukan tender yang di ikuti Kantor Akuntan Publik, kemudian yang dianggap layak dan sesuai prosedur pemilihan terpilihlah auditor yang akan mengaudit keuangan BUMN tersebut.

Persero berhak menentukan siapa yang akan mengaudit keuangan lembaganya, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi yang dimulai dari sejak pemilihan kantor akuntan Publik yang akan mengaudit, hingga publikasi hasil audit.
Kesimpulan

Keuangan Negara yang masuk ke BUMN yang berbentuk Persero, telah berubah status dari uang Publik ke uang privat sehingga BPK tidak lagi berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunaan uang tersebut. Dalam pembukuan keuangan negara tersebut juga demikian. Jika uang tersebut masuk Persero maka ia termasuk keuangan negara yang dipisahkan. Karenanya untuk mengaudit keuangan lembaga tersebut Kementrian BUMN berhak menentukan lembaga mana yang akan mengaudit melalui RUPS di masing-masing BUMN.

Tap MPR RI No. X / 2001, yang dijadikan dasar oleh BPK untuk mengaudit BUMN secara hierarki perundang-undangan yang berlaku di negara kita, memang jauh lebih tinggi di banding undang-undang yang mengatur BUMN itu sendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang tentang Pasar Modal. Akan tetapi karena keuangan negara yang ada di BUMN tersebut telah beralih dari uang publik ke uang privat dan juga telah menjadi keuangan negara yang telah di pisahkan, maka untuk ini harus mengikuti ketentuan hukum yang telah lebih khusus mengatur kinerja lembaga-lembaga yang menggunakan dana privat. BUMN tersebut mengunakan uang privat sehingga tunduk pada Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk kasus ini berlaku asas “LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALE” , Jika aturan yang lebih khusus bertentangan dengan aturan yang lebih umum, yang akan di dahulukan adalah aturan yang lebih khusus.

Dari penerapan asas tersebut diatas, maka ketetapan MPR RI yang menunjuk BPK RI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan audit terhadap BUMN dapat di kesampingkan. Kementrian BUMN dapat menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit di BUMN dengan mengikuti prosedur yang yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam RUPS. Proses pemilihan kantor akuntan publik harus melalui tender umum dengan mekanisme yang transparan dari sejak proses tender hingga penentuan pemenang sampai laporan hasil audit kantor akuntan publik pemenang tender di publikasikan.

Source : Hukum Online.COM

KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN
Filed under: Uncategorized — uwiiii @ 1:56 pm

A. Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.

Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:

1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

B. Identifikasi Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.

C. Pembahasan Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

D. Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
• Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan publik
• Menetapkan atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
• Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
• Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
• Meningkatkan ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
• Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
• KAP harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
B. Adapun dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI ) . Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.

C. Kasus ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip dari Jum’at, 05 April 2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan judul “Arthur Andersen Indonesia Belum Terpengaruh Enron”.
Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut :
TEMPO Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan dengan soal merger. “Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun regional Andersen Worldwide,” katanya.

Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat – dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst & Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.

Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.”

Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi pada Andersen LLP dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri sejak 1968 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan Andersen.”

Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus merger.”

Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri, meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil.

Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada itu,” tegasnya.

Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper (20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen.

Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres, Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985, SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co., Societe Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)

E. Simpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.