Saturday, May 21, 2011

Inilah 9 Kasus Kejahatan Perbankan

Erlangga Djumena | Selasa, 3 Mei 2011 | 09:44 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan

JAKARTA, KOMPAS.com — Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I 2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).

Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:

1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.

2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.

3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.

5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.

6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.

7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.

8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan)

Baca juga: Danamon: Bukan dari Rekening Nasabah


Sumber :
KONTAN
Share399
Ada 14 Komentar Untuk Artikel Ini.

Lestari Agusalim
Kamis, 5 Mei 2011 | 19:28 WIB
kalau begini enakan nyimpan duit di bawah kasur ya? hehehe.... lebih amannya tidak usah menyimpan duit melainkan membeli aset saja hehehe. Duit oh Duit hehehehe

lintang suwarno
Rabu, 4 Mei 2011 | 12:13 WIB
Sebenarnya kejahatan perbankan sudah berlangsung lama hanya saja akhir2 ini banyak di bicarakan, menurut saya masalah utamanya ada di SDM-nya hampir semua kejahatan melibatkan orang dalam yang ngerti SOP, bahkan perampokan saja melibatkan orang dalam juga (persekongkolan)jadi integritas para bankir/pegawai bank perlu dipertanyakan...yang seharusnya melindungi nasabah.

dida erick
Selasa, 3 Mei 2011 | 16:48 WIB
itu semua berawal dari ketidak becusan pemerintah menindak para koruptor,,

muhammad mufti kamal
Senin, 9 Mei 2011 | 09:34 WIB
kalau kasus century itu bagaimana ? hah ? ?

Deepinthebarrel
Selasa, 3 Mei 2011 | 11:14 WIB
menurut saya kita tidak bisa menyalahkan lembaga tersebut juga.oknum kan bisa mencari celah di dalam policy yang dibuat BI.pengawasan internal yah saya no comment.spt rumah saja,sudah dijaga dengan satpam dll,tetap kemalingan.disini menurut saya bukan satpamnya yg salah 100%.jadi gunanya kasus memperbaiki policy.

No comments: