Wednesday, May 25, 2011

Bank Mega Bobol 2 Kali, Dirut Harus Ikut 'Ujian' Ulang di BI

abu, 25/05/2011 12:30 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Bank Indonesia (BI) mewajikan para pejabat dan petinggi Bank Mega menjalani fit and proper test ulang menyusul terjadinya 2 kasus pembobolan secara berturut-turut. Direktur Utama Bank Mega, Johanes Bambang Kendarto termasuk salah satu yang akan menjalani ujian ulang di BI.

"Ya (Dirut Bank Mega) salah satunya," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso dalam Seminar bertajuk Banking Leadership and Bank Fraud in Asia di Grand Indonesia Kempinski, Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Wimboh menyampaikan, sanksi yang diberikan berupa fit and proper test kepada Bank Mega dan Citibank sebelumnya diharapkan akan menjadi pelajaran bagi bank lain.

"Harapan kita begitu. Ini merupakan juga supaya menjadi pelajaran dari bank-bank lain. Jadi silakan bank lain dievaluasi, jangan sampai ada yang terjadi seperti yang terjadi kasus-kasus di bank lain," katanya.

Terkait sanksi yang mewajibkan Bank Mega membuka escrow account untuk pembayaran ganti rugi kepada Pemkab Batubara dan Elnusa setela masalah huum selesai, Wimboh menjelaskan skema pencairannya harus melalui persetujuan BI. Escrow Account tersebut, sambung Wimboh merupakan pencadangan dari aset Bank Mega untuk mengganti dana nasabahnya.

"Tentunya itu nanti harus persetujuan BI. Artinya ada aset yang diblok sekian. Bukan pencadangan, pencadangan beda Ini diambil dari aset, ya aset ini jangan diapa-apain untuk mengganti dana nasabah," katanya.

"Kalau masalah selesai, semua sepakat pengadilan selesai. Itu tergantung nanti bagaimana kesepakatan, kalau terjadi kesepakatan baru bisa dicairkan," imbuh Wimboh.

Selain sanksi berupa kewajiban uji ulang kepada para pejabat Bank Mega, Kemarin BI sanksi ke bank milik Chairul Tanjung tersebut. Sanksi itu adalah:

Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun.
Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun.


Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Kasus lain adalah hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

(dru/qom)

No comments: