Wednesday, May 25, 2011

BI: Bank Tak Siap Antisipasi Money Laundering di Private Banking

Rabu, 25/05/2011 15:40 WIB

Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengungkapkan hasil pemeriksaan layanan private banking pada 23 bank. BI menemukan beberapa inovasi produk dan layanan tersebut tidak dimbangi dengan kesiapan bank dalam memitigasi risiko-risiko operasional yang terjadi termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad dalam rapat dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

"Sejalan dengan tingginya inovasi produk dan layanan perbankan nasional dewasa ini, Bank Indonesia secara antisipatif melakukan pemeriksaan khusus terhadap 23 bank yang memiliki layanan khusus kepada nasabah prima," ujar Muliaman.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada pelaksanaan 4 pilar manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan BI, yakni pertama, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi. Kedua, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit. Ketiga, sistem kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian dan sistem informasi manajemen risiko. Keempat, kecukupan pengendalian intern yang menyeluruh.

"Dari hasil pemeriksaan aktivitas layanan khusus kepada nasabah prima pada 23 bank tersebut, kami menemukan bahwa beberapa inovasi produk dan layanan yang dilakukan tidak dimbangi dengan kesiapan bank dalam memitigasi risiko-risiko operasional yang terjadi termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang," paparnya.

Berikut kelemahan-kelemahan yang ditemukan BI terhadap layanan tersebut :
Kelemahan top manajemen dalam melaksanakan peninjauan (review) berkala dan pengawasan terhadap kebijakan, konsistensi pelaksanaan SOP dan pengendalian internal bank.

Kelemahan dalam implementasi kebijakan, sistem dan prosedur, serta kebijakan SDM, seperti lemahnya penerapan prinsip Know Your Employee.
Kelemahan sistem manajemen informasi yang belum mengintegrasikan produk simpanan (Dana Pihak Ketiga) dengan portofolio nasabahnya.
Kelemahan dalam pengendalian internal seperti tidak adanya pelaksanaan surprise audit dan kelemahan dalam proses bisnis, misalnya Relationship Manager yang dapat memodifikasi data pribadi nasabah, dan tidak diketahuinya penarikan dana nasabah oleh orang lain tanpa surat kuasa.


"Atas berbagai temuan tersebut dan dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat dan melindungi dana nasabah, Bank Indonesia menghentikan sementara layanan khusus kepada nasabah prima pada 23 bank tersebut selama satu bulan terhitung sejak tanggal 2 Mei 2011," kata Muliaman.

Penghentian sementara tersebut, sambungnya, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada bank untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan terutama pada area dengan risiko melekat yang tinggi.

No comments: