Showing posts with label gayus. Show all posts
Showing posts with label gayus. Show all posts

Sunday, May 1, 2011

Simpul Terhubung di Lapangan Banteng

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/04/25/LU/mbm.20110425.LU136540.id.html *
25 April 2011


Ajakan makan siang pada pertengahan Maret 2010 tak ditampik Muhammad Husairi Kurnia. Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur ini segera meluncur ke Kementerian Keuangan, menemui Benny Maurits Limbong, Sekretaris Inspektur Jenderal. Mereka berjanji bersantap di Restoran Ny. Filly, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. "Kami sering makan bersama. Kurnia seperti anak saya sendiri," kata Benny kepada Tempo pekan lalu.

Sebelum tiba di tujuan, Kurnia menelepon Eva Junita, Kepala Seksi Tata Usaha Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Pajak. Ia mengajak perempuan itu bergabung. Punya masalah dengan atasannya yang menuding ia lalai karena sejumlah surat penting tak diproses hingga setahun, Eva mengiyakan ajakan Kurnia. Ia berpikir Benny Limbong mungkin bisa membantunya.

Di Restoran Ny. Filly, Kurnia dan Benny memesan ikan bakar, menu utama restoran tua yang menjual makanan khas Manado itu. Keduanya duduk di kursi bagian dalam. Sekitar pukul 14.00, ketika nasi di piring nyaris tak bersisa, Eva muncul. Dia tidak datang sendiri. Seorang pria menemaninya. Dialah Gayus Halomoan Tambunan, yang beberapa waktu setelah makan siang itu menjadi sangat populer.

"Waktu itu dia belum setenar sekarang. Tidak ada yang kenal siapa dia," kata Benny Limbong mengenang pertemuan itu. Tanpa canggung, Gayus-ketika itu pegawai Direktorat Pajak golongan IIIa yang bertugas di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan-bergabung dan ikut makan siang bersama.

Kurnia ingat pertemuan mereka hampir satu jam. Percakapan berlangsung hangat. "Gayus sangat percaya diri," kata Kurnia mengingat pertemuan itu. Gaya bertutur Gayus tegas dan tak menyimpan keraguan. Dia pun sigap tatkala usai makan. Kurnia, yang hendak membayar, didahului Gayus ke meja kasir. "Makan untuk empat orang habis sekitar Rp 200 ribu," ujar Kurnia.

Obrolan mereka berempat tak berkisar jauh dari persoalan Eva. Belakangan, Gayus nimbrung. Dia bercerita baru saja divonis bebas dari Pengadilan Negeri Tangerang. Didakwa perkara tran-saksi keuangan yang mencurigakan berkaitan dengan Rp 400 juta di rekeningnya, ia dinyatakan bebas. "Dia bilang, apa ada kemungkinan Inspektorat Jenderal memeriksanya dan apa yang mesti dia lakukan," kata Benny. "Saya menyarankan dia mengikuti saja aturannya."

Tak disangka-sangka, sepekan setelah makan siang itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Susno Duadji meledakkan kasus Gayus di media massa. Gayus disebut-sebut menyuap polisi, jaksa, dan hakim untuk lolos dari jerat hukum di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Kekayaannya pun ternyata bejibun: rekening banknya berisi duit Rp 28 miliar dan simpanan di safety box ada Rp 84 miliar. Semua heboh. Gayus pun raib.

"Waktu televisi ramai memberitakan kasus Gayus, saya bilang ke kawan-kawan: saya tahu orang itu, dia pernah makan siang dengan saya," kata Benny Limbong sambil tertawa. Pengakuan Benny itu menarik perhatian auditor internal Kementerian Keuangan.

l l l

Mei 2007, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Permana Agung menggelar pernikahan putrinya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan. Benny Limbong didaulat menjadi ketua panitia resepsi. Malam itu, ribuan tamu mengalir tak putus-putus. Total 12 kotak penampung angpau penuh. Ada pula satu kardus besar penuh hadiah dari mereka yang hadir.

Hampir semua pegawai Inspektorat Jenderal hari itu juga menjadi anggota panitia perhelatan. Di antara puluhan anggota panitia, ada seorang pegawai Direktorat Pajak. Dialah Maruli Pandapotan Manurung, atasan Gayus Tambunan. "Bisa saja dia menjadi anggota panitia acara itu. Saya tidak kenal semua satu per satu," kata Permana Agung ketika dimintai konfirmasi soal ini dua pekan lalu.

Benny bersikeras Maruli bukanlah salah satu anggota panitia. Dia mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan pria itu pada akhir Maret 2010. "Waktu itu ada pertemuan Komisi Pengawas Perpajakan di Kantor Pajak Madya, Jalan Ridwan Rais," katanya. Seseorang memperkenalkan Maruli kepada Benny. "Itu pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Maruli," ujarnya.

Dua kejadian itulah-makan siang di Restoran Ny. Filly dan resepsi pernikahan putri Permana Agung-yang kini disebut-sebut dalam pemeriksaan internal Inspektorat Bidang Investigasi sebagai simpul penghubung antara jejaring Gayus-Maruli dan tiga pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: Sutardi-Benny Limbong-Permana Agung.

Dua simpul itu jadi penting karena-di hadapan polisi-Gayus menyebut Maruli Manurung berperan membagikan suap US$ 1,5 juta dari Bumi Resources untuk orang-orang Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

l l l

Nama Permana Agung muncul bukan semata-mata karena dialah pucuk pimpinan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ketika kasus ini terjadi. Namanya muncul juga karena "nyanyian" Gayus Tambunan ketika diperiksa tim Inspektorat. Dia terang-terangan menyebut nama Permana-dan Sutardi-sebagai bagian dari jejaringnya.

Setelah Sutardi dan Benny Limbong dijatuhi sanksi pertengahan tahun lalu, ada yang menduga sasaran berikutnya adalah Permana Agung. Pasalnya, dua pejabat itu orang yang diangkat sendiri oleh Permana ketika dia naik menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, pada 2007. "Saya yang memilih mereka," kata bekas Direktur Jenderal Bea-Cukai itu.

Benny sebelumnya adalah pejabat di Direktorat Anggaran, sementara Sutardi pegawai Bea-Cukai. Selain memilih dua orang ini, Permana mengangkat Eddy Setyo, inspektur di Direktorat Bea-Cukai. Menurut Permana, ketiga orang ini dia butuhkan untuk memperkuat kinerja Inspektorat Jenderal.

"Saya mengikuti rekam jejak mereka," ujar Permana. "Mereka orang yang punya prinsip dan berani mempertaruhkan jabatan," katanya lagi. Di masa Permana Agung menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, semua orang tahu ketiga pejabat itu adalah "orang-orang" dia.

Benny mengajukan pembelaan. Dia mengatakan, setelah makan siang dengan Gayus di Restoran Ny. Filly, ia segera melaporkannya ke seorang inspektur di Kementerian Keuangan. "Waktu itu saya minta Gayus secepatnya diperiksa," kata Benny. Sayangnya, permintaan itu tidak direspons. Alasannya, tidak ada informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Padahal saya melapor sampai dua kali," ujarnya.

Soal Maruli, Benny juga angkat tangan. Menurut dia, Maruli sering membawa-bawa namanya dalam pelbagai urusan. "Dia selalu merasa kenal saya, padahal saya sama sekali tidak tahu siapa dia," kata Benny.

Lika-liku Surat Sakti

2006

18 April
Direktorat Jenderal Pajak memeriksa pajak penghasilan badan Kaltim Prima Coal untuk tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005.

2007

12 April
Terbit surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dari Ditjen Pajak. Kaltim Prima Coal menyetujui sebagian hasilnya.

30 Mei
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan I Direktorat Jenderal Pajak Pusat mengirim nota perhitungan-menggunakan satuan dolar Amerika Serikat-kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Gambir. Alasannya: laporan keuangan KPC dibuat dalam dolar.

7 Juni, 3 Juli, dan 30 November
Dalam tiga surat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gambir meminta penegasan soal penggunaan satuan mata uang dolar ini ke Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Pusat.

2008

12 Mei
Bumi Resources mengirim surat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, meminta bantuan soal macetnya proses pemeriksaan Kaltim Prima Coal. Dalam suratnya, Denny Adrianz, Vice President Bumi, terang-terangan meminta Irjen membantu proses terbitnya surat ketetapan pajak Kaltim Prima.

4 Juni
Inspektur Sutardi menerima surat pengaduan PT Bumi Resources di ruang kerjanya. Dia mengaku surat itu diantar seorang pengusaha bernama Subandi Hartanto.

16 Juni
Sutardi bertemu dengan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Djalintar Sidjabat. Sutardi menanyakan kasus keterlambatan surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal. Djalintar menjelaskan, proses penetapan nota penghitungan pajak hanya butuh waktu dua hari. Pertemuan ini tidak dilaporkan kepada atasan Sutardi.

27 Juni
Sutardi mengirim dua nota dinas ke Permana Agung. Nota pertama meneruskan pengaduan Kaltim Prima Coal. Sedangkan nota kedua berisi konsep surat tanggapan Inspektur Jenderal untuk Dirjen Pajak. Dalam konsep surat itu, Sutardi minta Dirjen Pajak segera menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal.

30 Juni
Surat Permana Agung sebagai Inspektur Jenderal dikirim ke Dirjen Pajak. Surat ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Peraturan Perpajakan I, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu di Gambir.

8 Juli
Sutardi dan tiga auditor mulai melakukan kajian terstruktur soal pengaduan Kaltim Prima.

16 Juli
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengirim surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, mengizinkan penggunaan satuan mata uang dolar dalam surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal.

2010

Medio Maret
Benny Limbong, Sekretaris Inspektur Jenderal, bertemu dengan Gayus Tambunan di restoran Ny. Filly sekitar sepekan sebelum Gayus melarikan diri ke Singapura. Benny mengaku baru pertama kali bertemu dengan Gayus pada saat itu. Gayus yang membayari makan siang tersebut.

31 Maret
Benny Limbong bertemu dengan Maruli Pandapotan Manurung di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Gambir, saat sosialisasi batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pajak. Benny mengaku itulah pertama kali dia bertemu dengan Maruli.

Jejak Lain Patgulipat Gayus

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2011/04/25/LU/mbm.20110425.LU136537.id.html

25 April 2011

Surat itu ditandatangani Denny Adrianz, Vice President Bumi Resources Urusan Finance and Control. Bertanggal 12 Mei 2008, paragraf pertama surat itu berbunyi, "Kami bermaksud meminta klarifikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas nama anak perusahaan kami, PT Kaltim Prima Coal." Surat itu dialamatkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

Tapi sepucuk surat itulah yang belakangan memicu sederet persoalan di inspektorat jenderal kementerian itu. Sampai-sampai sebuah penyelidikan internal berlangsung pertengahan tahun lalu, dan rampung enam bulan kemudian. Hasilnya: dua pejabat eselon dua dihukum: dibebaskan dari tugas dan diturunkan pangkatnya. Mereka dituding lalai dan terindikasi terlibat perkara konflik kepentingan: menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pihak lain.

Pada Maret lalu, hasil pemeriksaan Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian Keuangan itu mulai dibahas dalam rapat-rapat tim terpadu penanganan kasus mafia pajak yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Tim itu dibentuk berdasarkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir Januari lalu. "Ini harus dijalankan jajaran penegak hukum dan unsur pemerintah terkait, untuk menuntaskan kasus Gayus Tambunan," kata Yudhoyono saat mengumumkan 12 instruksinya di Istana Merdeka, Jakarta.

Pucuk pimpinan Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ada dalam tim terpadu itu. Dalam rapat setiap dua pekan, modus dan jejaring mafia pajak Gayus dibongkar dan dipelajari. Indikasi keterlibatan sejumlah pejabat di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dibahas khusus.

"Masalah itu sekarang sedang ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Markas Besar Kepolisian," kata seorang pejabat di kantor Wakil Presiden pekan lalu. "Ada bukti-bukti yang masih perlu dilengkapi," ujarnya.

Awal Mei, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan, Keamanan akan mengajukan rancangan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Sebagian isinya berasal dari pembahasan di tim terpadu Wakil Presiden. "Akan ada sejumlah rekomendasi perbaikan yang menyeluruh di sistem penegakan hukum, perpajakan, dan bea-cukai," katanya.

Temuan anyar dari Lapangan Banteng ini penting karena mengindikasikan adanya jalur lain dari permainan makelar pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jika terbukti, ini berarti "kebocoran" di Direktorat Pajak tak hanya berasal dari bawah-jalur Gayus-tapi juga dari atas, yakni via jajaran pejabat Kementerian Keuangan.

Omongan Gayus di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari lalu, selepas divonis tujuh tahun penjara, bisa jadi ada benarnya. Ketika itu, dengan berapi-api, Gayus sesumbar, "Presiden sudah tahu siapa yang big fish. Kalau saya, cuma ikan teri."


Sutardi adalah Kepala Inspektorat Bidang Investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada Mei 2008. Pria 60 tahun asal Klaten, Jawa Tengah, ini sebelumnya bekerja di Direktorat Bea-Cukai. Dia menempati posisinya sebagai auditor investigasi sejak 2007.

Ketika ditemui dua pekan lalu, pria berkumis tebal ini masih ingat betul bagaimana sepucuk surat Bumi Resources sampai ke tangannya, tiga tahun lalu. "Surat itu diantarkan seorang pengusaha bernama Subandi," katanya. Ketika itu, tanpa pikir panjang, dia mengira Subandi adalah salah satu komisaris atau direktur Bumi Resources.

Karena diantar langsung, surat itu tak tercatat dalam daftar surat masuk di Tata Usaha Inspektorat Jenderal. Ada dua amplop surat yang diterima Sutardi hari itu: satu untuk Inspektur Jenderal-ketika itu dijabat Permana Agung-dan satu amplop berisi surat tembusan untuk dia sendiri. "Isinya sama. Sesuai aturan, surat untuk Irjen langsung saya teruskan lewat Tata Usaha," ujar Sutardi.

Pada dasarnya, surat Bumi pada Mei 2008 itu berisi pengaduan. Semua bermula pada pertengahan April 2006, ketika Direktorat Pajak menurunkan tim khusus untuk memeriksa kewajiban pajak Kaltim Prima Coal-anak perusahaan Bumi Resources. Tak tanggung-tanggung, yang diperiksa ulang adalah semua kewajiban Kaltim Prima lima tahun ke belakang, pada tahun pajak 2000-2003 dan tahun pajak 2005. Setoran pajak 2004 lolos dari incaran karena kewajiban pajak Kaltim Prima Coal tahun itu sedang diperiksa Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pemeriksaan selesai setahun kemudian. Tim pajak menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan untuk Kaltim Prima Coal. Perusahaan itu merespons dengan menyetujui sebagian hasil pemeriksaan. Sampai di sini, Direktorat Pajak punya dua pilihan: menerbitkan surat ketetapan pajak yang berarti wajib pajak dinilai hanya salah secara administratif, atau meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kalau pilihan kedua yang diambil, itu berarti ditemukan ada indikasi pidana perpajakan.

Tak aneh jika manajemen Kaltim Prima Coal ketar-ketir. Apalagi keberatan mereka atas hasil pemeriksaan tak cepat direspons Direktorat Pajak. Lewat satu tahun, persoalan ini tetap mengambang. Pada titik gawat inilah Denny Adrianz bermanuver. Lewat dua makelar pajak-kakak-adik Imam Cahyo Maliki dan Alif Kuncoro-dia berkenalan dengan Gayus Halomoan Tambunan. Jalur kongkalikong via Gayus pun disiapkan.

Kini terungkap, manuver Denny ternyata bukan hanya itu. Dia juga bergerak mengadukan "kelambanan" Direktorat Pajak kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam surat yang diterima Sutardi, Denny menulis, "Yang menjadi persoalan adalah kepastian hukum atas hasil pemeriksaan."

Penerbitan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal, menurut Denny dalam surat itu, amat penting buat langkah korporasinya di masa depan. "Kiranya Bapak Pejabat yang terhormat dapat menelusuri kembali kendala apa yang menyebabkan tertahannya Surat Ketetapan Pajak tersebut," demikian Denny di penutup suratnya.

Ditemui awal April lalu, Staf Ahli Menteri Keuangan Robert Pakpahan membenarkan pentingnya sebuah surat ketetapan pajak untuk wajib pajak. "Kalau surat ketetapan itu keluar, berarti tidak ada unsur pidana, dan tidak akan ada penyidikan," katanya.

Tak aneh jika Sutardi bergerak ekstracepat. Tanpa menunggu disposisi dari atasannya, dia langsung bertindak. Sutardi menunjuk seorang anak buahnya untuk menanyakan masalah ini ke staf Kantor Pelayanan Pajak untuk Wajib Pajak Besar di Gambir, Jakarta Pusat. Di sanalah proses pemeriksaan Kaltim Prima macet.

Tunggu punya tunggu, belakangan diperoleh kabar bahwa surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima sebenarnya sudah siap dirilis di Gambir. Hanya ada satu masalah: surat pemberitahuan pajak Kaltim dibuat dengan mata uang rupiah, sementara hasil pemeriksaan menggunakan mata uang dolar Amerika.

Sesuai dengan prosedur, Kantor Pelayanan Pajak Gambir pun meminta petunjuk kepada Direktorat Perpajakan I di Kantor Direktorat Pajak untuk masalah ini. Entah kenapa, selama hampir setahun, petunjuk yang diminta tak kunjung turun. Surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima tetap macet.

Lagi-lagi tanpa perintah atasan-disposisi Inspektur Jenderal baru turun pada akhir Juni 2008-Sutardi terus merangsek. Pada pertengahan Juni 2008, dia menemui Djalintar Sidjabat, Direktur Perpajakan I di Direktorat Pajak, yang menangani masalah pajak pertambahan nilai. Keputusan Djalintar bisa menjadi rujukan untuk kasus perbedaan kurs mata uang dalam pelaporan pajak, seperti yang terjadi dalam kasus Kaltim Prima Coal. Sutardi bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merespons laporan macam ini. "Dua hari," kata Djalintar-seperti ditirukan Sutardi di hadapan tim pemeriksa Inspektorat Jenderal.

Akhirnya, pada akhir Juni 2008, hasil pemeriksaan dinilai cukup. Sutardi membuat nota dinas untuk atasannya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Permana Agung. Dia menyarankan Inspektur Jenderal segera mengirim surat ke Direktur Jenderal Pajak-waktu itu dijabat Darmin Nasution-mendesak supaya surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal segera dikeluarkan. Sutardi juga meminta surat Inspektur Jenderal itu ditembuskan ke Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Gambir.

Yang tak disangka-sangka, surat pengaduan Bumi Resources tentang sengkarut pajak Kaltim Prima Coal hampir dua bulan sebelumnya ternyata juga baru ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan pada hari itu. Keterlambatan surat inilah yang belakangan jadi sorotan para auditor internal di Kementerian Keuangan. "Ada yang tidak wajar," kata sumber Tempo.

Nota dinas Sutardi yang berisi pemberitahuan adanya surat pengaduan Bumi Resources masuk ke Inspektur Jenderal pada 27 Juni 2008. Pada tanggal yang sama, Sutardi mengirim nota dinas yang lain, merekomendasikan langkah-langkah lanjutan, termasuk konsep surat Inspektur Jenderal ke Direktur Jenderal Pajak. Hanya berselang sepekan, pada awal Juli, Sutardi kembali mengirim sejumlah surat soal rencana Inspektorat Bidang Investigasi menyelidiki latar belakang "kelambanan" Kantor Pelayanan Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal. Selain menunjukkan bahwa Sutardi bergerak cepat tanpa izin atau disposisi atasannya, kedekatan waktu pengiriman surat-surat itu mengindikasikan ada "perlakuan istimewa" untuk pengaduan Kaltim Prima ini.

Sebagai atasan Sutardi ketika itu, Permana Agung mengaku memang mencium ketidakwajaran. Tapi dia menganggapnya bukan masalah besar. "Saya menganggap tindakan Sutardi bergerak mendahului disposisi saya didorong oleh keinginan menyelesaikan tugas secepatnya," katanya saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu. Menurut Permana, dua nota dinas Sutardi yang dia terima pada hari yang sama tak menyiratkan pelanggaran apa pun. "Di sini, keterlambatan surat-menyurat sering terjadi," katanya.

Toh, kecurigaan auditor tak surut begitu saja. Soalnya, nota-nota dinas Sutardi dan surat Inspektur Jenderal ke Direktur Jenderal Pajak soal masalah Kaltim Prima ternyata sampai ke tangan Gayus Tambunan. Polisi menyita surat-surat penting itu ketika memeriksa Gayus pada April tahun lalu. Bau busuk patgulipat tercium pekat karena Gayus sama sekali tidak berhak mengakses surat-surat rahasia itu.

Dugaan adanya "permainan" - makin kuat karena Kantor Pelayanan Pajak Gambir akhirnya menyerah, setelah campur tangan tim Sutardi ini. Sesudah satu tahun lebih, kantor itu memutuskan menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Kaltim Prima Coal. Ancaman penyidikan pidana untuk perusahaan tambang itu pun gugur.

Kejutan terakhir datang dari Gayus Tambunan. Ketika diperiksa auditor internal Kementerian Keuangan, pertengahan 2010, dia mengaku menerima suap US$ 2 juta untuk pekerjaannya "melancarkan" surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal ini. Seperempat dia kantongi sendiri, sisanya dibagi-bagi lewat atasannya, Maruli Pandapotan Manurung. Dibagi kepada siapa? Menurut pengakuan Gayus kepada tim auditor internal Inspektorat Jenderal, duit itu adalah jatah para pejabat Inspektorat Jenderal.

Ketika diperiksa tim Inspektorat, yang notabene bekas anak buahnya sendiri, Sutardi mengakui perbuatannya salah secara administratif. "Seharusnya saya menunggu disposisi Irjen," katanya. Tapi dia menegaskan tidak punya kepentingan pribadi dalam kasus ini. "Saya tidak pernah menerima apa pun sebagai imbalan."

Tapi Sutardi punya alasan lain di balik tindakan ekstracepatnya itu. Dia mengira Subandi-pengirim surat Kaltim Prima Coal-kawan dekat atasannya: Sekretaris Inspektur Jenderal Benny Limbong dan Inspektur Jenderal Permana Agung.

"Subandi sering datang ke ruangan Pak Benny," ujar Sutardi. Pengusaha asal Semarang itu bukan orang asing di lingkungan Inspektorat Jenderal. Sutardi bahkan pernah mengundang Subandi hadir dalam upacara pernikahan anaknya. "Undangannya saya titipkan lewat Pak Benny," katanya polos.

Sutardi yakin benar kasus Prima Coal adalah "titipan atasan"-nya. Selama proses penanganan pengaduan Kaltim Prima Coal, kata Sutardi, Benny beberapa kali menanyakan perkembangan "suratnya Subandi" lewat telepon. "Kalau surat itu tidak istimewa, kok dia bisa ingat ada surat itu?"

Dihubungi terpisah, baik Subandi maupun Benny Limbong menolak mentah-mentah tuduhan Sutardi. Meski membenarkan -hubungan dekat mereka, keduanya kompak membantah punya kaitan dengan Kaltim Prima Coal ataupun Bumi Resources.

Subandi bahkan mengaku tak pernah mengantar surat apa pun kepada Sutardi. "Saya tidak tahu mengapa nama saya dibawa-bawa dalam persoalan ini," ujarnya dengan nada tinggi. Pengusaha penyalur alat-alat listrik ini mengaku tak mengenal Denny Adrianz atau petinggi Bumi Resources yang lain.

Bantahan Benny tak kalah sengit. "Saya justru jadi korban gara-gara kasus ini," katanya meradang. Sejak diperiksa auditor internal, dia dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Inspektur Jenderal dan ditugasi sebagai anggota staf biasa di bagian umum. "Kalaupun saya menelepon Sutardi atau auditor lain menanyakan perkembangan pemeriksaan, apakah itu salah? Itu bagian dari tugas saya," ujarnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Benny merasa diperlakukan tak adil dalam penanganan kasus ini. Dia menduga sanksi berat yang diterimanya berkaitan dengan pengakuannya soal Gayus Tambunan. "Padahal saya hanya makan siang satu kali dengan Gayus. Itu pun kebetulan saja," katanya. Pekan lalu, Benny mengirim surat ke Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menuntut dilakukan eksaminasi independen atas pencopotan dirinya.

Meski sudah terang-benderang, kasus ini tampaknya belum mengarah ke meja hijau. Berkas-berkas hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal kini tengah diperiksa ulang untuk menuntaskan semua keberatan dan tanda tanya yang muncul. Persoalan ini, "Memang baru omongan versus omongan," kata sumber Tempo di tim terpadu penanganan kasus mafia pajak Gayus Tambunan di kantor Wakil Presiden Boediono. "Tak ada bukti langsung soal suap," katanya lagi.

Itulah kenapa sampai sekarang kasus suap Bumi Resources untuk Gayus tak pernah disidangkan. Gayus dan jejaringnya di Direktorat Jenderal Pajak baru diadili untuk penanganan kasus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan besar kerugian hanya Rp 500 juta.

Belakangan ada kabar tim terpadu sedang mengkaji kemungkinan mengambil jalan memutar: memakai teknik pembuktian terbalik. Para tertuduh akan dihadapkan ke meja hijau dan diminta membuktikan asal-usul harta kekayaan mereka di persidangan. Dari sana diharapkan muncul nyanyian dan kicauan yang bakal membongkar habis komplotan Gayus.

Jika terbukti ada suap, surat ketetapan pajak Kaltim Prima Coal bisa diperiksa ulang. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, menegaskan, sebuah surat ketetapan pajak bisa direvisi jika ada kejanggalan atau ketidakberesan. "Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu," katanya.

Tim Investigasi JEJAK LAIN PATGULIPAT GAYUS

Penanggung Jawab: Arif Zulkifli

Kepala Proyek: Muchamad Nafi

Penyunting: Arif Zulkifli, Budi Setyarso, Wahyu Dhyatmika

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Budi Riza, Yuliawati, Muchamad Nafi

Penyumbang Bahan: Yandhrie Arvian, Bagja Hidayat

Riset Foto: Bismo Agung

Desain: Ehwan Kurniawan, Aji Yuliarto

Bahasa: Uu Suhardi, Habib Rifai