Sunday, January 6, 2008

SEMINAR LEGAL RISK MANAGEMENT FOR LEGAL PROBLEM SOLVING


Audit Hukum Untuk Pengelolaan Dan Risiko Hukum Bagi Lembaga & Pejabat Publik Serta Badan Usaha/Pelaku Usaha

Mengenali, Mencegah, Menghindari, Mengelola, Menyelesaikan dan Memberi Perlindungan Hukum Atas Berbagai Risiko Hukum
Hotel RedTop, 31 Januari & 1 Februari 2008


Bantuan hukum hakikatnya adalah hak seseorang untuk mendapat pembelaan jika dituduh bersalah. Namun apakah menjadi kewajiban lembaga membela habis-habisan mantan pejabatnya yang terbelit pelanggaran pidana, dengan menggunakan sumber pendanaan lembaganya atau lembaga lain yang terkait? Dari pemberitaan pers, kasus aliran dana Bank Indonesia yang saat ini mencuat, yang mengungkap Rp. 100 milyar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yayasan milik Bank Indonesia, dipakai bank sentral untuk kepentingan bantuan hukum serta diserahkan ke DPR, padahal ada anggaran resmi Bank Indonesia untuk bantuan hukum Rp. 22,74 milyar. Kasus ini masih bergulir di BPK, KPK dan Badan Kehormatan DPR.

Disinyalir praktik bantuan hukum seperti ini bisa terjadi diberbagai instansi, padahal ternyata praktik ini mengandung risiko hukum.


Risiko acapkali tidak disangka-sangka datangnya. Risiko dapat bersifat material, finansial, maupun immaterial, seperti risiko hukum. Risiko material dapat dinilai atau dapat diukur. Sedangkan risiko immaterial seperti risiko hukum sering tidak terukur, tidak terbatas dan kadang tak terduga-duga.

Dalam berbagai aktivitas, risiko hukum masih sering luput dari perhatian. Padahal kita tahu bahwa risiko hukum sering tidak teratur dan tidak terbatas jenis, sasaran, waktu, dan/atau besarannya. Hal demikian dapat terjadi mungkin akibat pengetahuan kita mengenai masalah hukum dan risiko hukum yang kurang atau mungkin karena pandangan, penyikapan, kesadaran, kepatuhan hukum dan/atau tindakan kita yang keliru terhadap aspek hukum dan/atau risiko hukum yaitu menganggap bahwa aspek atau masalah hukum dan risiko hukum “bisa diatur”. Hal ini bisa terjadi karena penegakan hukum di negara kita yang memang masih sangat rendah.

Gencarnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan bukan saja untuk melindungi keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha. Dan sasarannya cukup jelas, lembaga dan pejabat publik maupun lembaga usaha dan pelaku usaha swasta yang terkait dengannya. Bahkan tidak luput pula lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan lembaga sosial yang terkait dengannya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, khususnya dalam rangka untuk dapat mengukur, mengelola, melindungi, mengurangi berbagai risiko hukum yang dihadapi lembaga, perusahaan, pemilik, pengurus dan pengawas, serta staff lembaga/perusahaan, baik milik negara (lembaga dan pejabat publik) maupun swasta, berikut pelakunya serta untuk dapat memberikan bantuan dan pembelaan hukum secara tepat dan maksimal , maka perlu dilakukan suatu upaya analisa atau audit hukum terhadap berbagai kegiatan usaha yang diperkiraan mengandung risiko hukum, baik secara internal oleh Auditor Hukum Internal, maupun oleh Auditor Hukum Independen : SEBELUM Transaksi Dilakukan,SELAMA Transaksi Berlangsung (Pemeliharaan dan Pengawasan/Controlling and Monitoring dan Dalam PENYELESAIAN Transaksi.

Dengan dilakukannya Audit Hukum secara internal dan/atau independen, baik oleh Auditor Hukum Internal maupun Auditor Hukum Independen akan dapat mengukur dan mengelola risiko. Termasuk melakukan “legal-risk hedging” atau mengamankan transaksi-transaksi yang di lakukan.

Selain itu dengan telah dilakukannya Audit Hukum atas inisiatif sendiri, maka pada saat kita menghadapi pemeriksaan oleh lembaga/aparat pemeriksa maupun aparat penegak hukum, kita tidak akan memiliki rasa khawatir yang berlebihan. Kita juga akan terhindar dari dampak buruk akibat dari “kekurangan tahuan” kita akan “besaran” risiko hukum dari setiap kegiatan dari setiap kegiatan atau transaksi yang kita lakukan (lembaga dan pengelolanya).

Berdasarkan hal-hal diatas, khususnya dalam rangka melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government dan Good Corporate Governance, sudah saatnya perlu memiliki dan menerapkan sistem pengendalian risiko hukum yang antara lain meliputi :


1. Adanya Sistim Pengendalian Risiko Hukum yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian risiko secara umum

2. Adanya In-House Legal Auditor yang dimiliki setiap lembaga publik dan lembaga swasta maupun lembaga swadaya masyarakt/sosial, yang ditempatkan di bagian operasional, controlling dan/atau satuan pengawas internal

3. Penerapan Legal Risk Management secara disiplin dan konsisten



Tujuan dan Manfaat Seminar

Workshop ini atas kerjasama Prima Consulting Group dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dimaksudkan untuk menjelaskan audit hukum sehingga dengan demikian akan diketahui atau diperkirakan juga suatu risiko hukum yang dihadapi oleh pihak yang bersangkutan (lembaga maupun pengelolanya) dan bagaimana mengantisipasinya sehingga kerugian-kerugian yang lebih parah tidak terjadi dan dapat di cover sebelumnya.


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :

Hari : Kamis & Jumat

Tanggal : 31 Januari & 1 Februari 2008

Pukul : 08.30 – 15.30 WIB

Tempat : Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat


Peserta


Target Audit Hukum adalah para pihak berbagai sektor yaitu sektor publik (penyelenggara negara dan pemerintahan, perorangan maupun lembaga) dan sektor sawsta (pelaku ekonomi dan usaha, perorangan maupun lembaga) baik menyangkut lembaganya maupun pengelolanya dan pihak-pihak yang terkait secara dominan, seperti :
· Instansi/Lembaga-lembaga pemerintahan Pusat maupun Daerah

· BUMN/BUMD/BUMS

· Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Pemerintah dan Bank Umum Swasta

· Pemda

· DPRD

· Rekanan-rekanan Pemerintahan/BUMN

· Para unsur pimpinan lembaga-lembaga/instansi-instansi pemerintah Pusat maupun daerah

· Para unsur pimpinan BUMN/BUMD/BUMS (Komisaris, Direksi, Komite Audit)

· Para Pejabat Pengawasan/Satuan Pengawas Intern (SPI), atau SKAI Bank

· Pejabat Risk Management, Compliance, Legal Officer, Marketing Officer

· Para Auditor dari BPK, BI, Bapepam, BPKP, Ditjen Pajak

· Para Advokat

· Para Inhouse Lawyer

· Polisi, Jaksa, dll



Jadwal Acara

Kamis, 31 Januari 2008

08.30 – 08.45
Check in hotel/ Registrasi Peserta

08.45 – 09.00
Pembukaan

Sesi 1

09.00 – 10.30
Memahami dan Mengidentifikasi Risiko-Risiko Hukum Bagi Pejabat Publik dan Pelaku Usaha
Pembicara :
Sutito, SH., MH
Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS Consulting Law Office/Dosem Pascasarjana UGM


10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15.
Bantuan Hukum Bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Tugasnya

Pembicara :
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., PhD
Dekan Fak. Hukum UI

12.15 – 13.15
Lunch

Sesi 3
13.15 – 14.45
Upaya Mengelola, Mencegah ataupun Menghindari Risiko Hukum Serta Menyelesaikan dan Memberi Perlindungan Hukum atas Berbagai Risiko Hukum
Pembicara :
Dr. Teguh Samudera, SH, MH Advokat/Dosen Hukum

Jumat, 1 Februari 2008

Sesi 1
08.00 – 09.30
Pelaksanaan Audit Hukum Bagi Lembaga & Pejabat publik serta Badan Usaha/Pelaku Usaha
Pembicara :
Sutito, SH., MH
Presiden ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia)

09.30 – 09.45
Coffee Break

Sesi 2

09.45 – 11.15
Audit Hukum Bagi Lembaga & Pejabat Publik serta Badan Usaha/ Pelaku Usaha
Pembicara :
Surahmin, SH., MH *
Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK RI

11.15 – selesai
Penutupan dilanjutkan Shalat Jumat & Makan Siang

* Dalam konfirmasi


Tempat Pelaksaan
Workshop akan dilaksanakan di Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat


SYARAT RESERVASI
Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Peserta, Jabatan, Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.

1. Akomodasi :

§ Biaya sudah termasuk pengganti Workshop Kit, konsumsi 2 x makan siang dan 2 x Cofee break

2. Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima

3. Reservasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Workshop

4. Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai tanda keikutsertaan dalam Workshop

5. Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :

Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 081385939994



Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama,

Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.

Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. ke panitia Workshop.



PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail : primaaut @ cbn.net.id

www.primaconsultinggroup.blogspot.com

No comments: