Sunday, April 3, 2011

Pembobol Bank Digulung

jakarta, Kompas - Polda Metro Jaya berhasil menggulung komplotan pelaku pembobol bank milik negara, Selasa (29/3). Sepuluh tersangka dibekuk polisi, seorang di antaranya Wakil Kepala Cabang Bank BNI Margonda, Simprug, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, Rabu, mengungkapkan, selain menangkap pembobol Bank BNI, polisi juga menangkap otak pelaku pembobol dana PT Taspen di Bank Mandiri dan Bank BRI.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kejahatan perbankan, seperti kasus pembobolan dana nasabah.

Ito menilai kejahatan perbankan dapat muncul karena kelemahan di sistem perbankan. ”Bank harus bertanggung jawab atas dana nasabah,” katanya. Karena itu, diperlukan audit reguler dari lembaga pengawas independen yang dikontrol Bank Indonesia.

Bank BUMN

Menurut Aris, semua tersangka sudah dibekuk. ”Dalam kasus pembobolan dana BRI sebesar Rp 130 miliar, kami menangkap enam tersangka. Dalam kasus dana Tabungan Asuransi Pensiunan (Taspen) di Bank Mandiri sebesar Rp 110 miliar, kami menangkap otak pelakunya, residivis AF (38) dan beberapa tersangka lain,” katanya.

AF, warga Tambun, Bekasi, membobol dana pensiun Taspen tahun 2009 dan ditangkap pada Senin malam lalu. Namun, menurut Vice President Corporate Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro, kasus pembobolan dana pensiun ini terjadi tahun 2007.

Saat diperiksa, AF mengaku mendapat bagian uang Rp 15 miliar. Aris berjanji akan memaparkan rincian kasus pembobolan di Bank BRI, Kamis ini.

AF, kata Aris, melakukan aksinya sejak tahun 1999. ”Dia sudah beberapa kali membobol bank di beberapa kota besar di Pulau Jawa. Sasarannya selalu bank BUMN. Ia beraksi dengan melibatkan orang dalam.

Dalam kasus pembobolan Bank BNI, AF bekerja sama dengan JKD (36), Wakil Kepala Cabang BNI 46 Margonda, Simprug, Jakarta Selatan, yang memalsu kredit lewat sentra kredit menengah (SKM). Dengan cara itu, JKD meminta Bank BNI Gambir, Jakarta Pusat, mengucurkan kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar ke kantor cabang.

Selain AF dan JKD, polisi juga menahan tersangka NCH (39), warga Cijantung; UK (48), warga Pisangan Timur; dan SHP (40), warga Pondok Aren. Kepada AF, JKD membocorkan nomor test key yang menjadi kode pencairan kredit. Salah satu perusahaan fiktif yang bakal menerima kredit adalah PT Bogor Jaya Elektrindo (BJE) yang dibuat AF-JKD untuk menampung kucuran dana.

Tanggal 20 Desember 2010 test key dimasukkan dalam teleks SKM yang sudah dipalsukan. Teleks kemudian difaksimile ke Bank BNI Gambir. Teleks adalah sarana perintah bayar kepada kreditor yang ditunjuk SKM. Dalam teleks itu seolah-olah SKM memerintahkan BNI Gambir mencairkan dana Rp 4,5 miliar ke PT BJE.

Petugas Bank BNI Gambir ternyata cermat. Petugas mengonfirmasi teleks ke SKM, yang ternyata SKM tidak memerintahkan mencairkan uang ke PT BJE.

Aris menambahkan, sebelum mencairkan dana, petugas Bank BNI telah melakukan dua kali pemeriksaan. Pertama dengan tester, yaitu proses untuk mengecek silang validitas nomor teleks yang berlaku ketika menerima perintah teleks. Begitu valid, bagian administrasi membuka rekening kredit atas nama BJE.

Langkah terakhir, pembayar memindahbukukan rekening ke rekening perusahaan. ”Saat hendak dibayar, ternyata isi berita teleks tak sesuai. Saat dikonfirmasi keesokan harinya, ternyata berita teleks itu palsu,” ujar Aris.

Tiga lapis

Direktur Utama Bank Mandiri Tbk (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, selama ini Mandiri memiliki tiga lapis pencegahan, yakni di setiap cabang, kontrol internal regional di setiap wilayah, dan direktorat audit internal di kantor pusat. Pencegahan semacam itu untuk menjaga kepercayaan nasabah.

Pada Februari lalu Polda Metro Jaya menangkap pembobol bilyet deposito senilai Rp 18,7 miliar di Bank Mandiri. Kasus yang terjadi pada April 2009 itu dilaporkan Bank Mandiri kepada polisi pada awal Februari 2011.

Salah satu tersangka pembobolan itu adalah karyawan customer service Bank Mandiri yang bertugas terhadap bilyet deposito tiga nasabah. Tanpa seizin ketiga nasabahnya, bilyet deposito itu dicairkan dan ditransfer ke rekening lain (Kompas, 24/2).

Sekretaris Perusahaan BNI Putu Bagus Kresna melalui siaran pers menjelaskan, sistem internal BNI mendeteksi transaksi mencurigakan senilai Rp 4,5 miliar pada 20 Desember 2010. Setelah diverifikasi, ternyata transaksi tersebut palsu.

Pada 23 Februari 2011 transaksi itu dilaporkan kepada Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi menindaklanjuti dan salah satu tersangka yang ditangkap itu adalah Wakil Kepala Cabang BNI Margonda.

Hal yang sama dilakukan PT BRI Tbk (Persero). Menurut Sekretaris Perusahaan PT BRI Tbk Muhamad Ali, BRI menerapkan sistem pengawasan internal, salah satunya dengan mencetak semua transaksi pada keesokan paginya. Dari hasil cetak itu akan diketahui hal-hal atau transaksi yang tidak wajar.

”Prinsipnya kami berintegritas tinggi. Namun, apabila dedikasi tidak bagus, sebagus apa pun sistemnya, akan terjadi hal semacam itu juga,” kata Ali.

Kasus pembobolan terakhir kali menimpa BRI Cabang Panakkukang, Sulawesi Selatan, senilai Rp 30 miliar. Kasus itu dilaporkan BRI Panakkukang pada 24 Januari 2011.

Tigor M Siahaan, Country Business Manager Institutional Clients Group Citi Indonesia, bank yang juga dilanda pembobolan oleh karyawannya senilai Rp 17 miliar, mengatakan, nasabah perbankan diminta hati-hati dalam bertransaksi. Jangan pernah menandatangani formulir transfer atau cek kosong. Selain itu, selalu meneliti materi pernyataan bank karena berpotensi disalahgunakan orang lain.

(win/ana/ppg/eny/ben/idr/fer)

Friday, April 1, 2011

Citibank Harus Bertanggung Jawab

KASUS KARTU KREDIT
Citibank Harus Bertanggung Jawab


Jakarta, Kompas - Praktisi hukum Luhut M Pangaribuan, Jumat (1/4), mengatakan, pihak bank tetap bertanggung jawab penuh dalam kasus tewasnya Irzen Octa (56). Dalam kasus tersebut, pihak bank bisa masuk dalam ranah pidana.

”Pertama, bank harus mengawasi kinerja pihak ketiga yang resmi bekerja sama dengan bank dalam hal penagihan utang. Kedua, tewasnya korban di ruang kantor bank itu yang otomatis berada di otoritas bank bersangkutan,” kata Luhut.

Menurut Luhut, bank bisa dijerat pelanggaran pidana dalam hal ini, khususnya delik penyertaan. ”Dugaan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, atau pembunuhan dilakukan atau diakibatkan oleh perbuatan lebih dari satu orang. Ini yang disebut dijerat dengan delik penyertaan,” katanya.

Menurut pandangan Luhut, pihak bank tetap bisa dijerat dengan pasal berlapis yang sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan polisi.

Ketiga tersangka, yaitu A, D, dan H yang merupakan pegawai outsource dengan penugasan penagihan utang, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun; Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,5 tahun; dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/3), menangkap tiga tersangka tersebut karena terkait kasus tewasnya Irzen Octa, Selasa (29/3). Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, Irzen diduga tewas akibat penganiayaan psikis saat diinterogasi petugas penagih utang kartu kredit Citibank di ruang negosiasi Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Terlibat kejahatan

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengingatkan, bank yang memanfaatkan jasa penagih utang dengan cara meneror dan menganiaya bisa dituduh terlibat kejahatan. ”Seharusnya mereka menyelesaikan perkara utang-piutang di pengadilan perdata, bukan dengan mengerahkan para penagih utang. Itu salah sebab tidak sesuai dengan jalur hukum.”

Sutarman telah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono memeriksa manajemen Citibank. ”Saya ingin kepastian, bank ini ikut menjadi bagian dari kejahatan atau tidak. Saya juga telah meminta untuk menelisik kemungkinan terjadi pembiaran dalam kasus-kasus serupa di bank ini. Saya mengimbau mereka yang merasa jadi korban untuk mengadu kepada polisi,” tutur Sutarman.

Praktisi hukum Harry Ponto, yang dihubungi terpisah, menghargai apa yang disampaikan Sutarman. ”Idealnya memang begitu. Namun, kondisi lembaga pengadilan kita penuh ketidakpastian dan bertele-tele. Bayangkan jika satu bank, misalnya, harus mengurus utang seseorang yang Rp 48 juta ke pengadilan. Bisa tujuh tahun baru mendapat kepastian hukum tetap. Itu pun bank yang bersangkutan belum tentu menang,” ujar Harry.

Menurut Gatot, jajarannya akan menyelidiki legalitas keberadaan ruang negosiasi di Citibank Cabang Menara Jamsostek. Jika terbukti ada pelanggaran peraturan, manajemen Citibank bisa dijerat pelanggaran hukum pidana. Terkait tewasnya Irzen di ruang negosiasi Citibank, polisi akan menggali apakah ruangan negosiasi itu benar resmi disediakan manajemen Citibank. Kemudian, akan diselidiki juga keberadaan ruang itu secara hukum legal atau tidak.

”Jika keberadaan ruangan menyalahi hukum dan mendukung terjadinya pelanggaran hukum, manajemen akan ditindak,” kata Gatot dalam siaran pers.

Gatot menegaskan, kalau dalam kasus ini juga terbukti pihak bank melibatkan unsur premanisme untuk menyelesaikan utang-piutang, manajemen bank bisa tergolong melanggar hukum.

BI belum punya aturan

Bank Indonesia (BI) belum memiliki aturan atau kode etik yang harus dipatuhi penerbit kartu kredit dalam menagih tunggakan kartu kredit yang menggunakan jasa penagih utang. Sejauh ini BI akan melihat lebih dulu plus-minus kemungkinan pengaturan tersebut.

”Ada asosiasi, mereka bisa setter regulatory,” kata

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah menjelaskan, BI sudah memanggil manajemen Citibank terkait kasus tewasnya Irzen Octa.

Menurut Difi, kode etik penagihan utang melekat pada etika bankir yang mengutamakan keamanan nasabah, bukan hanya memperlakukan nasabah sebagai obyek. Surat Edaran BI Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009, antara lain, menyebutkan, penagihan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit dimaksud telah dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI.

(nel/win/IDR/pin)

Oh, Nasabah...!

Oh, Nasabah...!

Oleh Andi Suruji

Kebalikan bunyi iklan sebuah bank ”untung beliung”, perbankan Indonesia seolah diterpa ”puting beliung”. Termasuk bank pemilik iklan tersebut, juga diterpa ”puting beliung” berupa kasus pembobolan dana bank. Entahlah! Semua bank yang diterpa berita buruk akhir-akhir ini adalah bank besar sehingga perhatian publik cukup besar.

Berita paling mengejutkan datang dari Citibank, bank Amerika yang selama ini dikenal banyak menelurkan pemimpin perusahaan dan bankir andal di negeri ini. Betapa tidak, belum terkuak sepenuhnya kasus pembobolan dana rekening nasabah oleh karyawan bank tersebut, MD yang sudah ditahan polisi, muncul pula kabar lain yang tak kalah pahit. Mengenaskan, seorang nasabah tewas setelah diinterogasi petugas penagih utang kartu kredit bank tersebut.

Kita mungkin cuma bisa berdecak membaca kabar tentang MD yang seolah sangat leluasa mengacak-acak rekening nasabah dan memindahkan dananya ke rekening perusahaan yang dibentuk MD. Apalagi, menurut keterangan polisi, MD sudah tiga tahun menjalankan aksinya tersebut.

Modus operandi MD sebagai karyawan bank, menurut polisi, dia dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.

Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah itu untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai pelaku.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Ih, itu kan kejahatan kuno, siapa saja bisa melakukannya selama ada akses. Maka, timbul pertanyaan, mengapa ia bisa sangat leluasa melakukan aksinya itu?

Orang-orang lantas mengonstruksi analisisnya masing-masing setelah melihat foto-foto MD dalam berbagai gaya beredar dari ponsel ke ponsel.

Lebih berdecak ”kagum” lagi ketika mengetahui sudah ada tiga korban yang melaporkan kelakuan MD dengan nilai kerugian Rp 20 miliar.

Badan Reserse Kriminal Polri pun mengamankan tiga mobil mewah milik tersangka, yaitu Ferrari merah seri F430 Scuderia, Mercedes-Benz putih seri E350, dan Ferrari merah seri California.

Bagaimana itu bisa...? Padahal, Citibank sejak dulu dikenal sebagai bank dengan teknologi yang andal, sistem yang kuat, dan prosedur yang ketat.

Itulah teknologi dan sistem. Sehebat apa pun teknologi dan sistem perbankan, di belakangnya tetap ada manusia yang menjalankannya. Teknologi tidak bisa menolak perintah operator sejauh operator memiliki akses dan mengoperasikan sistem.

Artinya, kunci penting bagi perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah adalah kualitas sumber daya manusia yang berada di belakang teknologi dan sistem. Terutama pegawai yang memiliki akses pada dana nasabah, seperti teller dan account officer alias mereka yang menangani langsung nasabah tertentu.

Setelah itu, pengawasan yang ketat. Bukan hanya pada bekerjanya sistem, audit karyawan juga penting. Kalau seorang teller, misalnya, memiliki gaya hidup mewah dengan taksiran biaya gaya hidup yang jauh lebih tinggi dari pendapatannya, tentu atasan pegawai tersebut mesti awas dan memantaunya. ”Kalau perlu, sesekali ditengok rumahnya, dengan siapa saja dia bergaul, bagaimana lingkungan pergaulannya,” kata seorang pejabat ke-SDM-an sebuah bank.

Seorang pembaca bertanya, kalau perbankan begini, lalu apakah kita harus kembali menyimpan uang di bawah bantal? Bukankah bank sedang berkampanye mengajak masyarakat supaya menabung di bank? Konon, masih ada sekitar 80 juta orang yang belum memiliki rekening bank.

Kesal

Ah, akhir-akhir ini memang kita sering kesal dengan ulah kalangan perbankan. Coba saja, setiap hari mungkin Anda menerima penawaran kredit melalui pesan singkat di ponsel Anda. Walaupun kalimat-kalimat yang digunakan pengirim cukup sopan, hal itu tetap saja mengesalkan.

Bukan hanya sebatas pesan singkat. Tidak jarang juga ”gangguan” pemasar itu melalui sambungan telepon. Mereka ngotot tetap menelepon berkali-kali meski juga ditolak berkali-kali dan silih berganti. Kata orang Jakarta, mereka itu kagak ade matinye....

Pertanyaan dari tumpukan kekesalan kita itu ialah dari mana mereka tahu nomor telepon kita, padahal kita tidak punya hubungan apa pun dengan bank-bank yang menawarkan kredit tanpa agunan tersebut.

Hal-hal yang berkaitan dengan relasi antara bank, nasabah, dan pihak ketiga seharusnya sudah diatur ketat Bank Indonesia selaku otoritas perbankan. Jangan diserahkan sepenuhnya kepada bank.

Misalnya, bagaimana seharusnya etika atau aturan yang harus ditaati

pegawai bank dalam berhubungan dengan nasabah serta relasi bank dan pihak ketiga (outsource) dengan nasabah (seperti dalam hal penagihan tunggakan kartu kredit ataupun pemasaran kartu kredit). Bagaimana pula aturannya jika kita sebagai nasabah salah satu perusahaan penerbit kartu kredit ditelepon terus oleh tenaga pemasaran perusahaan yang ada kerja samanya dengan penerbit kartu tersebut? Ini biasa terjadi dalam kasus pemasaran asuransi.

Padahal, nasabah biasanya selalu di posisi lemah jika berhadapan dengan korporasi. Oh, nasabah...!

Jangan Khianati Nasabah!

Perbankan adalah bisnis kepercayaan. Begitu pemeo di industri perbankan. Lalu, apa jadinya jika kepercayaan itu dilanggar dan dikhianati?

Berita pembobolan bank yang mencuat beberapa waktu terakhir sungguh membuat kita tak habis pikir. Kepercayaan, sebagai modal utama perbankan merangkul nasabah, terkesan disia-siakan oleh oknum staf bank itu sendiri.

Pelaku pembobolan bank memang tak melirik nasabah penyimpan dana yang biasa-biasa saja. Mereka mengincar nasabah kelas kakap yang dana simpanannya ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Mereka biasa disebut nasabah prioritas, kelas utama, atau private banking.

Setiap bank memiliki aturan tersendiri untuk golongan nasabah semacam ini. Misalnya, Bank X mensyaratkan nasabah memiliki simpanan minimal Rp 500 juta yang harus mengendap selama enam bulan. Bank akan menyeleksi nasabah tersebut. Jika lolos, beragam fasilitas akan diterima nasabah.

Layanan untuk nasabah semacam ini prima, mulai dari ruangan transaksi tersendiri, lounge eksekutif di bandara, hadiah khusus pada hari ulang tahun, hingga diundang hadir ke acara tertentu. Bahkan, menawarkan layanan untuk berinvestasi, di antaranya membeli reksa dana. Nasabah semacam ini juga dilayani oleh staf khusus dari bank itu.

Banyak nasabah private banking yang berstatus pengusaha sibuk. Akibatnya, dengan senang hati menerima bantuan dari customer service bank untuk melakukan berbagai transaksi perbankan. Nasabah percaya, staf bank yang selama ini menjadi tempat setianya menyimpan dana, tak akan berkhianat.

Data Lembaga Penjamin Simpanan menyebutkan, sampai dengan Februari 2011 terdapat 290.750 rekening dengan nominal Rp 500 juta-Rp 1 miliar. Untuk nominal Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, terdapat 136.830 rekening, nominal Rp 2 miliar-Rp 5 miliar ada 69.730 rekening, dan nominal Rp 5 miliar atau lebih dimiliki 38.930 rekening.

Mengutip Ketua Himpunan Bank-bank Negara Gatot M Suwondo, sistem perbankan sudah cukup baik. Namun, sebaik-baiknya sistem, tetap akan tembus jika ada oknum yang memang berniat buruk. Bank yang kebobolan merasa kecolongan karena selama ini sudah menerapkan pengawasan internal.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan, pengawasan bank selalu dilakukan. Khusus untuk kelas private banking, pengawasan dilakukan lebih ketat. Bahkan, BI akan meninjau kembali aturan yang berkaitan dengan private banking semacam ini.

Nah, untuk nasabah kelas prima, jangan beri 100 persen kepercayaan Anda. Jangan menandatangani blangko kosong, cek kosong, atau lalai mengecek pernyataan materi yang dikirim bank. Mengutip pesan pejabat sebuah bank di Indonesia, ”trust nobody!”. Jangan percaya siapa pun. (DEWI INDRIASTUTI)

Penjahat Cyber Bobol Bank Permata Rp 110 Juta

Bank Permata Cabang Samarinda Kalimantan Timur menjadi korban aksi kejahatan cyber. Akibatnya uang nasabah Rp 110 Juta amblas digasak penjahat cyber. Polisi menangkap dua orang warga Samarinda, Taufik dan Herman, sekaligus menyita sejumlah kartu ATM dan KTP terkait kasus ini.

Modus kejahatan yang dilakukan memang terbilang profesional. Para penjahat cyber itu mengacak 10.000 nomor Telephone Identification Number (TIN), nomor yang digunakan nasabah Bank Permata sebagai akses kode rahasia dalam menggunakan layanan Mobile Banking maupun Internet Banking.

Sebanyak 17 nomor TIN disebut berhasil ditembus dan digunakan untuk menggondol uang tunai Rp 110 Juta. “Uang yang mereka dapat, ditransfer ke rekening bank lain melalui mesin ATM,” kata Kasat Reskrim Poltabes Samarinda Kompol Yusep Gunawan Sik dalam jumpa pers di Markas Poltabes Samarinda Jl Bhayangkara No 04, Senin (13/7/2009).

Untuk mengaburkan aksinya, pelaku membentuk sejumlah agen yang bekerja membuka rekening tabungan di sejumlah bank diantaranya Bank
Muamalat dan Bank Central Asia (BCA), dengan menggunakan identitas diri palsu berupa KTP. Hasil penyelidikan,terdapat perbedaan nama dan foto pada KTP tersebut. “Kami berhasil melakukan identifikasi 4 rekening di bank lain untuk menyimpan uang hasil pembobolan,” ujar Yusep.

Dijelaskan Yusep, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem penggunaan TIN bagi nasabah Bank Permata. Ketujuhbelas nomor TIN yang berhasil dibobol kawanan penjahat cyber itu merupakan nomor TIN standar yang dikeluarkan pihak Bank usai nasabah mendaftarkan kode akses rahasia di mesin ATM untuk kepentingan transaksi eletronik mobile dan internet banking. “Seharusnya, TIN itu segera diubah oleh nasabah,” imbuh Yusep.

Kedua tersangka, yang bertindak sebagai agen, kini mendekam di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Kendati kejahatan tersebut merupakan kejahatan elektronik,penyidik baru menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih kita pertimbangkan. Kasus ini akan terus kita usut sampai tuntas,” terang Yusep.

Sejak Juni 2009 lalu, tercatat 10 orang nasabah Bank Permata melapor ke Poltabes Samarinda. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak Bank Permata Cabang Samarinda. “Mereka lapor karena uang mereka berkurang dengan sendirinya tanpa melakukan transaksi apapun.Uang yang berkurang cukup banyak,” tutup Yusep.

Sumber : Detik.com

Peranan Bank Indonesia Dalam Pencegahan Kejahatan Penipuan Internet di Perbankan

Disampaikan oleh Direktorat Hukum Bank Indonesia

A. Pendahuluan

Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).

Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.

Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.

Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.

Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.

Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.

B. Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet Fraud


Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:

1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

1. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking


Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:

1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.

2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.

3) Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.

2. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)


Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.

d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah.e. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.

f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.

g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.

h. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

i. Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah/KYC dan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dimana penilaian tersebut dilakukan secara kualitatif atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC.

3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a). Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b). Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c). Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d). Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut antara lain sbb:
a). Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
b). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).
c). Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi: nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan tatacara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk, perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya Produk Bank, penerbitan (issuer/originator) Produk Bank.
d). Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari suatu produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa penggunaan produk bank.

C. Rahasia Bank


Salah satu hal penting dalam memproses pelaku internet fraud adalah pembukaan rahasia bank untuk memperoleh keterangan simpanan milik pelaku internet fraud tersebut, dimana keterangan tersebut dapat dijadikan salah bukti oleh aparat penegak hukum untuk keperluan persidangan pidana.

Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.

Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.

Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.

D. Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)

Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.

Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.

Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.

E. Penutup


Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.

Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.

Thursday, November 12, 2009

FRAUD (KECURANGAN) : APA DAN MENGAPA?

FRAUD (KECURANGAN) : APA DAN MENGAPA?

I. Pendahuluan

Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya
indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi
pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/pegawainya. Maraknya berita mengenai
investigasi terhadap indikasi penyimpangan (fraud) di dalam perusahaan dan juga
pengelolaan negara di surat kabar dan televisi semakin membuat sadar bahwa kita
harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut. Walaupun saat
ini sorotan utama sering terjadi pada manajemen puncak perusahaan, atau terlebih
lagi terhadap pejabat tinggi suatu instansi, namun sebenarnya penyimpangan
perilaku tersebut bisa juga terjadi di berbagai lapisan kerja organisasi.
Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang
membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan
secara keseluruhan belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan.
Efektivitas ketentuan hukum tidak dapat dicapai apabila tidak didukung norma dan
nilai etika dari pihak terkait. Dalam konteks suatu organisasi, nilai etika dan moral
perorangan harus muncul sebagai aturan etika organisasi yang telah terkodifikasi
sebagai kode etik dan kelengkapannya.
Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar
organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau
kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali
mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan
korupsi.
II. Permasalahan
1. Apakah yang dimaksud dengan Fraud (kecurangan)?
2. Apakah unsur-unsur dan klasifikasi dari fraud tersebut?
3. Bagaimana gejala dan pelakunya?
4. Bagaimana pula hubungan fraud dengan korupsi?
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 2
III. Pemecahan
Pengertian Fraud (Kecurangan)
Definisi Fraud (Ing) menurut Black Law Dictionary adalah :
1. A knowing misrepresentation of the truth or concealment of a material fact to induce
another to act to his or her detriment; is usual a tort, but in some cases (esp. when the
conduct is willful) it may be a crime, 2. A misrepresentation made recklessly without
belief in its truth to induce another person to act, 3. A tort arising from knowing
misrepresentation, concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to
induce another to act to his or her detriment.
Yang diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan adalah :
1. Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang
disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk
melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan
namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan
merupakan suatu kejahatan; 2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang
secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat
dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat; 3. Suatu
kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui keterangan atau penyajian yang salah
(salah pernyataan), penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa
perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang
merugikannya.
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai
kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia
(en.wikipedia.org), memberikan definisi Fraud sebagai berikut:
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In
criminal law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order to
damage them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be
accomplished through the aid of forged objects. In the criminal law of common law
jurisdictions it may be called "theft by deception," "larceny by trick," "larceny by fraud
and deception" or something similar.
Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau
pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan
mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan
dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap
barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan
penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan
penipuan” atau hal serupa lainnya.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang dilakukannya
adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur lainnya
melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan yang salah
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang keuangan atau
keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya dan mengabaikan
hak orang lain1.
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka
tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas
dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum, unsurunsur
dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada
maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
􀂾 Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
􀂾 dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
􀂾 fakta bersifat material (material fact);
􀂾 dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly);
􀂾 dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
􀂾 Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
􀂾 yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi,
penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk
lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi
organisasi/perusahaan.
Klasifikasi Fraud (Kecurangan)
The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa
Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi professional bergerak di bidang
pemeriksaan atas kecurangan yang berkedudukan di Amerika Serikat dan
mempunyai tujuan untuk memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud
(kecurangan) dalam beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “Fraud Tree”
yaitu Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh Kecurangan
(Uniform Occupational Fraud Classification System), dengan bagan sebagai
berikut :
1 Bambang Suhermadi; “Management Fraud”; diunduh dari http://internal.dsuc.co.id/management-fraud,
Submitted by Bambang Suhermadi on Fri, 2006-09-29 08:09.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4
Dari bagan Uniform Occupational Fraud Classification System tersebut, The ACFE
membagi Fraud (Kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan
perbuatan yaitu:
1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation);
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta
perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah
dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined
value).
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement);
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau
eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi
keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial
engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh
keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
3. Korupsi (Corruption).
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan
pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang
terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya
lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor
integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi
karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisma). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik
kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak
sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic
extortion).
Sedangkan Delf (2004) menambahkan satu lagi tipologi fraud yaitu cybercrime. Ini
jenis fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian
khusus yang tidak selalu dimiliki oleh pihak lain. Cybercrime juga akan menjadi jenis
fraud yang paling ditakuti di masa depan di mana teknologi berkembang dengan
pesat dan canggih2.
Selain itu, pengklasifikasian fraud (kecurangan) dapat dilakukan dilihat dari
beberapa sisi3, yaitu :
1. Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi
pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-thebooks,
lebih mudah untuk ditemukan);
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan
akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books);
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi
melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian
uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off
(fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan).
2. Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang,
tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya
bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku
2 Viraguna Bagoes Oka; Deputi Direktur Pengawasan Bank Bank Indonesia; “Bank Fraud, Apa dan Mengapa Masih
Terjadi”; diunduh dari KCM (Kompas Cyber Media) Kamis, 14 Oktober 2004, http://64.203.71.11/kompascetak/
0410/14/ekonomi/1325243.htm
3 Riduan Simanjuntak, Ak., MBA, CISA, CIA; “Kecurangan: Pengertian dan Pencegahan”; diunduh dari
www.asei.co.id/internal/docs/Asei-Kecurangan.doc; tanggal 14 Oktober 2008.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 6
setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu
kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang
menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja.
Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya,
cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus
melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai
diberikan perintah untuk menghentikannya.
3. Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak
terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan
terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona
fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam
pseudo conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya
kecurangan.
4. Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orangorang
yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan
aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank,
dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim
asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin
hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga
yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari
kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang
telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.
Faktor Pemicu Fraud (Kecurangan)4
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
􀂾 Greed (keserakahan)
􀂾 Opportunity (kesempatan)
􀂾 Need (kebutuhan)
􀂾 Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu
pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity
dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai
korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
4 Riduan Simanjuntak, Ak., MBA, CISA, CIA; “Kecurangan: Pengertian dan Pencegahan”; diunduh dari
www.asei.co.id/internal/docs/Asei-Kecurangan.doc; tanggal 14 Oktober 2008.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 7
1. Faktor generik
􀂾 Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada
kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk
melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada
yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum
manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih
besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan;
􀂾 Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak
terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh
pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya
dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.
2. Faktor individu
Faktor ini melekat pada diri seseorang dan dibagi dalam dua kategori:
􀂾 Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengurangi risiko tersebut
adalah:
􀂃 Misi/tujuan organisasi/perusahaan, ditetapkan dan dicapai dengan
melibatkan seluruh pihak (manajemen dan karyawan);
􀂃 Aturan perilaku pegawai, dikaitkan dengan lingkungan dan budaya
organisasi/perusahaan;
􀂃 Gaya manajemen, memberikan contoh bekerja sesuai dengan misi dan
aturan perilaku yang ditetapkan organisasi/perusahaan;
􀂃 Praktik penerimaan pegawai, dicegah diterimanya karyawan yang
bermoral tidak baik.
􀂾 Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih
cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan
pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki
perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan
(pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur
mempunyai motif untuk melakukan kecurangan.
Beberapa kemungkinan keterlibatan dalam kecurangan:
􀂃 Lingkungan kerja yang tidak nyaman dan tidak menyenangkan, misalnya:
memperlakukan pegawai secara tidak wajar, berkomunikasi secara
tertutup, dan tidak adanya mekanisme untuk menyampaikan setiap
keluhan;
􀂃 Sistem pengukuran kinerja dan penghargaan, yang tidak wajar sehingga
karyawan merasa tidak diperlakukan secara adil;
􀂃 Tidak adanya bantuan konsultasi pegawai, untuk mengetahui masalah
secara dini;
􀂃 Proses penerimaan karyawan yang tidak fair;
􀂃 Kecerobohan atau tidak hati-hati, mengingat motivasi seseorang tidak
dapat diamati mata telanjang, sebaliknya produk motivasi tersebut tidak
dapat disembunyikan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 8
Gejala Adanya Fraud
Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit
ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu,
perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun
gejala tersebut adalah :
1. Gejala kecurangan pada manajemen
􀂾 Ketidakcocokan diantara manajemen puncak;
􀂾 Moral dan motivasi karyawan rendah;
􀂾 Departemen akuntansi kekurangan staf;
􀂾 Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak
konsumen, pemasok, atau badan otoritas;
􀂾 Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi;
􀂾 Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat;
􀂾 Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu
yang lama;
􀂾 Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan;
􀂾 Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku.
2. Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai
􀂾 Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa
perincian/penjelasan pendukung;
􀂾 Pengeluaran tanpa dokumen pendukung;
􀂾 Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar;
􀂾 Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran;
􀂾 Kekurangan barang yang diterima;
􀂾 Kemahalan harga barang yang dibeli;
􀂾 Faktur ganda;
􀂾 Penggantian mutu barang.
Pelaku dari Fraud
Pelaku kecurangan di atas dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok,
yaitu manajemen dan karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan kecurangan
biasanya untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena
kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial
reporting). Sedangkan Karyawan/Pegawai melakukan kecurangan bertujuan untuk
keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
(misstatements arising from misappropriation of assets).
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan
ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena
kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities
(ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan
manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau
pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan
sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau
sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau
informasi penting dari laporan keuangan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 9
Kecurangan penyalahgunaan aktiva biasanya disebut kecurangan karyawan
(employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi
penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak
disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan
aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan
dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal
perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini
adalah :
• Penggelapan terhadap penerimaan kas;
• Pencurian aktiva perusahaan;
• Mark-up harga;
• Transaksi “tidak resmi”.
Perilaku Pelaku Fraud
Berikut merupakan beberapa perilaku seseorang yang harus menjadi
perhatian karena dapat merupakan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan orang
tersebut, yaitu:
• Perubahan perilaku secara signifikan, seperti: easy going, tidak seperti biasanya,
gaya hidup mewah, mobil atau pakaian mahal;
• Gaya hidup di atas rata-rata;
• Sedang mengalami trauma emosional di rumah atau tempat kerja;
• Penjudi berat;
• Peminum berat;
• Sedang dililit utang;
• Temuan audit atas kekeliruan (error) atau ketidakberesan (irregularities)
dianggap tidak material ketika ditemukan;
• Bekerja tenang, bekerja keras, bekerja melampaui jam kerja, sering bekerja
sendiri.
Fraud dan Korupsi
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Fraud merupakan penipuan yang
dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain atau
suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak
wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam
bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja.
Sedangkan korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus.
Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa
latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt;
Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda
inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991 (KBBI) korupsi berarti busuk;
palsu; atau suap. Dalam Kamus Hukum, korupsi adalah buruk; rusak; suka
menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara;
menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau
penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat
seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 10
The Lexicon Webster Dictionary, 1978 memberikan pengertian korupsi sebagai
kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan
permasalahan yang bersifat antar negara (transnasional) yang juga mempengaruhi
masyarakat dan perekonomian global, sehingga kerja sama internasional untuk
penegakan dan pemberantasannya yang didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan
manajemen pemerintahan yang baik disetiap negara sangat diperlukan. Peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi,
saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU
No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan
UU No. 7 Tahun 2006.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi
adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).
2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).
3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau
tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20
Tahun 2001).
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 11
4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk
menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan
kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
5. Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau
penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan
bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara
dalam keadaan perang
c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang; atau
d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara
Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
sengaja membiarkan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keselamatan negara dalam keadaan perang.
e. Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang
menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang
yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan
negara dalam keadaan perang atau yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang.
6. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan
suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
(Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001).
7. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi (Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001).
8. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan
suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan
sengaja (Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001):
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat
dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 12
atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena
jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau
membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
9. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001).
10. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 :
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat
atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili;
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholah
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum
tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah
merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 13
h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan
tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,
seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telah merugikan
orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut
bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak
langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau
persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
11. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001).
12. Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan
mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan (Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999).
13. Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut
sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang
ini (Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999).
Kemudian berdasarkan United Nation Convention Againts Corruption
(UNCAC) telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006, Pengertian Korupsi
diperluas lagi dengan :
1. Penyuapan, janji, tawaran, atau pemberian kepada pejabat publik/swasta,
permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik/swasta/internasional, secara
langsung atau tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk pejabat itu
sendiri atau orang atau badan lain yang ditujukan agar pejabat itu bertindak atau
berhenti bertindak dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk
memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
2. Penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain oleh pejabat
publik/swasta/internasional.
3. Memperkaya diri sendiri dengan tidak sah.
Terkait dengan Fraud Tree atau yang dikenal dengan Uniform Occupational
Fraud Classification System, Korupsi merupakan salah satu tipologi dari Fraud.
Sehingga dapat dianalogikan bahwa Fraud mempunyai lingkup yang lebih luas
daripada korupsi (walaupun pengertian dan lingkup korupsi saat ini berdasarkan
UNCAC semakin diperluas), dan dilihat dari sudut pandang secara umum Fraud
merupakan induk dari korupsi. Oleh karenanya, terdapat hubungan erat antara Fraud
dengan Korupsi, yaitu sebagai berikut :
1. Merupakan suatu perbuatan yang disengaja;
2. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
3. Merugikan pihak lain;
4. Menimbulkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Namun, hal yang mendasar adalah perbuatan Fraud tidak serta merta harus
memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sedangkan korupsi atau tindak pidana
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 14
korupsi harus memenuhi salah satu unsur yaitu merupakan perbuatan melawan
hukum, yang harus dibuktikan di muka pengadilan.
IV. Penutup
1. Fraud (kecurangan) mempunyai pengertian atau definisi yang luas dan
bermacam-macam, namun pada prinsipnya adalah sama yaitu suatu tindakan
atau perbuatan yang dengan maksud disengaja dan menggunakan sumber daya
organisasi/perusahaan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi
sehingga merugikan pihak organisasi/perusahaan yang bersangkutan ataupun
pihak lain.
2. Unsur-unsur Fraud antara lain terdapatnya salah pernyataan (misrepresentation);
dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present); fakta bersifat material
(material fact); dilakukan secara sengaja (make-knowingly or recklessly); dan
merugikan (detriment). Selain itu, Fraud diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipologi
yaitu penyimpangan atas asset (asset misappropriation); pernyataan palsu atau
salah pernyataan (fraudulent statement); dan Korupsi (Corruption).
3. Gejala Fraud terbagi atas gejala pada manajemen dan gejala pada
karyawan/pegawai. Pelaku kecurangan diklasifikasikan ke dalam dua kelompok,
yaitu manajemen dan karyawan/pegawai. Pihak manajemen melakukan
kecurangan biasanya untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul
karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent
financial reporting). Sedangkan Karyawan/Pegawai melakukan kecurangan
bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
4. Korupsi merupakan salah satu tipologi dari Fraud, sehingga tidaklah salah apabila
dikatakan bahwa Fraud mempunyai lingkup yang lebih luas daripada korupsi, dan
Fraud merupakan induk dari korupsi. Yang jelas adalah perbuatan Fraud tidak
perlu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sudah dapat dikatakan Fraud
bila memenuhi unsur-unsur fraud, sedangkan korupsi atau tindak pidana korupsi
harus memenuhi salah satu unsur yaitu merupakan perbuatan melawan hukum.
Referensi :
1. Black Law Dictionary, Second Edition;
2. Wikipedia (en.wikipedia.org);
3. Kamus Hukum (Edisi Lengkap);
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana;
5. United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) - telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun
2006;
6. Amrizal, SE, Ak. MM, CFE., “Membangun Kultur Dan Etika Internal Organisasi Yang Anti Kecurangan”,
BPKP, 2004;
7. Manual Investigation, Association of Certified Fraud Examiners, 2000;
8. Amrizal, SE, Ak. MM, CFE., “Pencegahan Dan Pendeteksian Kecurangan Oleh Internal Auditor”, BPKP,
2004;
9. Riduan Simanjuntak, Ak., MBA, CISA, CIA., “Kecurangan: Pengertian dan Pencegahan”, diunduh dari
www.asei.co.id/internal/docs/Asei-Kecurangan.doc; tanggal 14 Oktober 2008;
10. Bambang Suhermadi, “Management Fraud”, diunduh dari http://internal.dsuc.co.id/managementfraud,
Submitted by Bambang Suhermadi on Fri, 2006-09-29 08:09.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 15
11. Viraguna Bagoes Oka, Deputi